KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tercatat, hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.
Operasi penertiban ini dilakukan secara komprehensif oleh personel gabungan dari Polres Malang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran. Petugas secara khusus menyasar sejumlah lokasi yang—berdasarkan hasil pemetaan dan laporan masyarakat—diduga kuat menjadi titik penjualan maupun penyimpanan miras tanpa izin. Dari ribuan botol barang bukti yang disita, polisi mendapati beragam jenis minuman beralkohol, mulai dari arak, trobas, hingga miras bermerek dengan kadar alkohol tinggi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan bahwa razia ini akan terus digencarkan sebagai langkah pencegahan dari hulu. Pihaknya tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memastikan agar minuman memabukkan tersebut tidak kembali beredar dan meresahkan warga.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata AKBP Rulian saat memberikan keterangan di Malang, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, AKBP Rulian menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dari bahaya miras, terutama jika praktik jual-beli tersebut berada di kawasan permukiman yang sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja. Sebagai langkah antisipasi, polisi turut memberikan edukasi dan peringatan tegas kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan hukum terkait peredaran minuman beralkohol.
Pihak kepolisian menyadari bahwa upaya pemberantasan miras tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya sinergi dengan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolres Malang secara terbuka mengajak warga untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ke depan, Polres Malang memastikan bahwa operasi razia miras akan terus berlanjut dengan menyesuaikan dinamika informasi serta kondisi di lapangan.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkas AKBP Rulian. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar