Bengkulu Tengah, Kpktipikor.id— Hampir satu bulan pasca putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Arga Makmur, barang bukti milik Nurhasan Bin Harmin Rasul belum juga dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Hal ini mendorong Nurhasan mendatangi kantor Kejari Bengkulu Tengah pada Jumat, 6 November 2026, untuk meminta kejelasan dan penegakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan yang Memerintahkan Pengembalian
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 104/Pid.B/2026/PN.Agm yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, majelis hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa Nurhasan Bin Harmin Rasul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 433 dan Pasal 263 KUHPidana.
* Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
* Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
* Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, yaitu:
1. Satu unit HP merek REALMI C11 2021, warna biru tua
2. Kartu Simpati nomor 0813 7388 1103
3. Kartu M3 nomor 0857 6975 0425
Menurut keterangan Nurhasan ke awaLebih dari satu bulan berlalu sejak putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut belum diterima oleh Nurhasan. Pada Jumat, 6 November 2026, ia mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk meminta klarifikasi atas keterlambatan tersebut.
Nurhasan menegaskan bahwa dasar hukum pengembalian barang bukti sangat jelas, yaitu Pasal 46 KUHPidana, yang menyebutkan apabila perkara diputuskan bebas dari segala tuntutan hukum, maka barang bukti wajib dikembalikan kepada orang yang berhak.
“Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan pengadilan wajib mengembalikan barang bukti secara utuh dan langsung setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada aturan yang menyatakan saya harus mengajukan permohonan tertulis atau harus datang meminta-minta,” tegas Nurhasan.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab merawat dan menjaga keutuhan barang bukti selama dalam penyimpanan berada di pihak Kejaksaan. Jika barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak, tidak lengkap, atau berkurang, ia berhak menolak, menuntut pertanggungjawaban, serta melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Nurhasan Menegaskan:
“Saya menghormati proses hukum yang saya jalani, termasuk saat saya ditahan selama kurang lebih enam bulan. Pengadilan telah memutuskan saya bebas tanpa syarat. Maka putusan itu pun harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,” ujar Nurhasan.
Ia berharap dalam waktu satu minggu ke depan pihak Kejari Bengkulu Tengah segera menemukan dan mengembalikan barang buktinya dalam keadaan utuh dan baik. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dalam batas waktu tersebut, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut demi menegakkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht. (DF)
Tidak ada komentar