Polda Jatim Perketat Aturan Sound Horeg, PWM Jatim Deklarasikan Dukungan Penuh

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 17:18 6 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya fenomena sound horeg, Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi perizinan dan pengawasan di lapangan. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono saat bersilaturahmi ke Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur pada Kamis (5/11/2026).

Irjen Pol Dekananto menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan hiburan sound horeg di wilayah Jawa Timur kini wajib mengantongi perizinan resmi dari Polda Jatim. Pihak penyelenggara juga diwajibkan mematuhi standar batas maksimal tingkat kebisingan desibel yang telah ditetapkan demi kenyamanan publik.

“Langkah tegas juga diambil dengan melarang keras adanya pertunjukan tarian tidak senonoh serta penggunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang daftar G dalam acara tersebut,” tegas Irjen Pol Dekananto di hadapan pengurus PWM Jatim.

Penertiban ini menjadi bagian dari strategi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Untuk mendukung pemeliharaan keamanan berbasis komunitas, jajaran Polda Jatim juga menggiatkan kembali program Subuh Keliling dan Jumat Keliling guna mendeteksi potensi gangguan sosial sejak dini.

Langkah kepolisian mendisiplinkan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar norma dan hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari tokoh keagamaan. Ketua PWM Jawa Timur Prof. Dr. dr. Sukadiono, M.M., menyatakan kesiapan organisasinya untuk berdiri bersama kepolisian dalam menegakkan ketertiban umum dan memberantas ancaman pekat (penyakit masyarakat).

“Muhammadiyah mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jatim, baik dalam penataan ketertiban umum maupun pemberantasan peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda,” tanggap Sukadiono.

Melalui komitmen ini, kepolisian dan ulama sepakat bahwa hiburan masyarakat tetap boleh berjalan selama mematuhi koridor hukum, menjaga norma kesopanan, serta tidak mengganggu ketenteraman warga sekitar. Sumber berita:  Red Jaskurnia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA