Berkedok Petugas Emisi Kendaraan, Sindikat Kejahatan Siber Asal Vietnam Beroperasi dari Rumah Mewah di Sidoarjo

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Okt 2026 13:33 6 Korlip Nasional

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM

​SIDOARJO — Penanganan kejahatan siber lintas negara kembali mencatatkan perkembangan baru. Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membongkar modus penipuan online yang dikendalikan oleh delapan WNA asal Vietnam dari sebuah rumah sewaan di Perumahan Citra Garden, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

​Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa meskipun pengoperasian perangkat kejahatan dilakukan dari wilayah Sidoarjo, seluruh sasaran korban berada di negara asal para pelaku, yakni Vietnam. Modus yang digunakan tergolong rapi dengan mengatasnamakan otoritas pemerintah.

​”Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” kata AKP Imam Mujali dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

​Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi. Korban yang terpedaya oleh janji pengurusan sertifikasi atau kebijakan emisi kendaraan kemudian menginstruksikan pengiriman dana melalui saluran transfer bank. Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang di Vietnam, yang kemudian ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh kepolisian lintas negara.

​Guna mendalami skema penipuan ini, penyidik Polresta Sidoarjo menjalin koordinasi resmi dengan otoritas penegak hukum di Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Langkah ini diambil untuk mencocokkan aliran dana, identitas para korban, serta menguatkan konstruksi hukum atas tindakan para tersangka.

​Selama periode operasi sejak Maret hingga Juli 2026, para tersangka diketahui melengkapi markas mereka dengan perangkat komunikasi modern. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 20 unit ponsel, 7 laptop, alat pemantau CCTV, serta dokumen administratif penyewaan properti.

​Proses hukum terhadap kedelapan WNA Vietnam tersebut saat ini berjalan secara simultan, mencakup dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, tindak pidana siber berbasis UU ITE, hingga ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA