Tembilahan, kpktipikor.id. Rabu, 28 Oktober 2026. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat hukum tipikor, nilai historis Sumpah Pemuda 1928 diaktualisasikan kembali agar relevan dengan tantangan modern, di mana musuh utama bangsa bukan lagi penjajah fisik, melainkan kejahatan korupsi yang merusak sendi-sendi negara.
Secara mendalam, makna ini terbagi ke dalam beberapa poin penting:
1. Korupsi sebagai Antitesis Sumpah Pemuda
Pihak KPK menegaskan bahwa korupsi adalah antitesis dari Sumpah Pemuda. Jika para pemuda tahun 1928 berkorban demi menyatukan tanah air, bangsa, dan bahasa, perilaku koruptif justru merusak persatuan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghambat kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita luhur kemerdekaan.
2. Modifikasi Teks “Sumpah Pemuda Antikorupsi”
Sebagai bagian dari edukasi publik, KPK secara kreatif pernah memodifikasi naskah otentik Sumpah Pemuda dengan menyisipkan nilai-nilai integritas agar lebih dipahami oleh generasi muda:
A. Tanah Air: Mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia yang bersih dari korupsi.
B. Bangsa: Mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia yang benci pada koruptor.
3. Bahasa: Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia yang antikorupsi.
3. Pemuda sebagai Pelopor Integritas
Dalam perkara Tipikor, peran pemuda digeser menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi. KPK mendorong kaum muda agar menanamkan 9 Nilai Dasar Antikorupsi (“Jumat Bersepeda KK”) dalam kehidupan sehari-hari:
• Jujur (tidak menyontek/plagiat).
• Mandiri dan Tanggung Jawab.
• Berani menolak suap, gratifikasi, serta menjauhi konflik kepentingan.
• Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
4. Refleksi Kritis Penegakan Hukum
Momentum Sumpah Pemuda juga kerap dijadikan landasan kritik oleh masyarakat dan mahasiswa dalam mendesak komitmen pemerintah (termasuk kepemimpinan Prabowo-Gibran) dan aparat penegak hukum agar bersikap adil. Esensi Sumpah Pemuda masa kini diuji lewat keberanian KPK dan pengadilan tipikor untuk menindak siapa pun tanpa tebang pilih, menjaga transparansi anggaran negara, serta menyempurnakan regulasi undang-undang tipikor demi iklim ekonomi yang bersih dan sehat.
Heriansyah KPKTIPIKOR KABIRO INHIL RIAU
Tidak ada komentar