KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA, 20 Oktober 2026 — Kebijakan reforma agraria di sektor transmigrasi kini diarahkan pada penguatan ekosistem ekonomi produktif, bukan sekadar distribusi aset fisik berupa tanah. Pemerintah menekankan bahwa kepastian kepemilikan lahan harus dibarengi dengan fasilitas usaha agar kawasan transmigrasi mampu berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Prinsip tersebut menjadi pembahasan utama dalam tatap muka antara Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Dedi menegaskan bahwa pemberian tanah tanpa pendampingan ekonomi riskan membuat lahan telantar atau tidak memberikan dampak kesejahteraan yang optimal bagi warga.
Dalam konteks penyelesaian konflik, diskusi lintas lembaga tersebut menyoroti sejumlah kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang di daerah. Beberapa aset pertanahan yang masuk dalam agenda evaluasi antara lain kawasan transmigrasi seluas 30.000 hektare di Natuna, pengelolaan lahan yang telah diduduki warga, serta koordinasi tata kelola atas keberadaan 79 sumur minyak dan gas bumi milik Pertamina yang berada di atas lahan transmigrasi.
Guna mengatasi kerumitan tersebut, pemerintah mengkaji skema pemberian hak di atas HPL yang diatur sedemikian rupa agar hak masyarakat terlindungi tanpa menghilangkan status aset negara. BRAN menekankan bahwa keberhasilan tata kelola pertanahan nasional diukur dari meningkatnya produktivitas masyarakat, tersedianya akses permodalan dan pasar, serta terciptanya kemandirian ekonomi warga transmigran. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar