Proyek Rp4,7 Miliar di Lapang Sekarwangi Disorot, Perbedaan Istilah RTP dan Alun-Alun Jadi Polemik

waktu baca 4 menit
Minggu, 11 Okt 2026 08:22 14 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR.ID | KABUPATEN SUKABUMI,  Penataan Lapang Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai sekitar Rp4,728 miliar tersebut menuai kritik, terutama terkait penentuan prioritas pembangunan dan perbedaan penyebutan antara Ruang Terbuka Publik (RTP) dengan Alun-Alun Sekarwangi.

Polemik semakin mencuat setelah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriandi, dalam sosialisasi proyek menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan RTP, bukan pembangunan alun-alun.

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pada papan informasi yang berada di kawasan tersebut tercantum identitas Alun-Alun Sekarwangi. Perbedaan penyebutan ini pun menjadi bahan perbincangan dan memicu kritik terhadap cara pemerintah menyampaikan informasi kepada publik.

Nandang Meionk, salah seorang yang menyampaikan kritik atas persoalan tersebut, menilai adanya ketidaksinkronan antara penjelasan pihak dinas dengan informasi yang terpampang di lokasi proyek.

“Ini menjadi sesuatu yang mengundang tanda tanya. Di satu sisi, kepala dinas menyebutnya sebagai Ruang Terbuka Publik dan menegaskan bukan alun-alun. Namun, di lokasi justru terlihat papan informasi yang mencantumkan Alun-Alun Sekarwangi. Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang konsisten dan mudah dipahami,” ujar Meionk.

Menurutnya, perbedaan istilah dalam sebuah proyek pemerintah tidak semestinya menimbulkan kebingungan. Ia menilai Disperkim perlu menjelaskan secara terbuka dasar penamaan proyek, ruang lingkup pekerjaan, serta kedudukan kawasan tersebut dalam perencanaan pembangunan daerah.

Meionk juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penjelasan administratif untuk mempertahankan nomenklatur proyek. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai urgensi pembangunan, besaran anggaran, dan manfaat yang akan dirasakan warga.

“Pemerintah perlu mengedepankan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat justru disibukkan dengan perdebatan istilah, sementara pertanyaan mendasar mengenai prioritas anggaran dan manfaat pembangunan belum terjawab secara memadai,” tambahnya.

Prioritas Pembangunan Jadi Perhatian

Pada dasarnya, pembangunan dan penataan ruang publik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat. Ruang terbuka dapat menjadi tempat interaksi sosial, rekreasi keluarga, sekaligus ruang aktivitas warga.

Namun, besarnya anggaran dan waktu pelaksanaan proyek juga menjadi pertimbangan penting. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar, pemerintah dituntut mampu menyusun skala prioritas secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Sejumlah pembangunan yang menjadi perhatian, antara lain penataan RTP, pembangunan lima gedung kecamatan, serta pembangunan sarana dan prasarana untuk Kejaksaan Negeri yang disebut memiliki nilai anggaran cukup besar. Berbagai kegiatan tersebut memunculkan diskusi mengenai keseimbangan alokasi belanja pembangunan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Infrastruktur jalan yang rusak, misalnya, masih menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap mobilitas warga, kegiatan ekonomi, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Demikian pula program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang aman dan layak.

Karena itu, kritik yang berkembang bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan ruang publik atau gedung pemerintahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap anggaran memberikan manfaat optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.

Transparansi Anggaran Diperlukan

Nilai proyek penataan Lapang Sekarwangi yang mencapai sekitar Rp4,728 miliar layak disertai penjelasan terbuka mengenai perencanaan, rincian pekerjaan, sumber pendanaan, target penyelesaian, serta manfaat yang hendak dicapai.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami alasan proyek diprioritaskan, termasuk bagaimana pembangunan itu ditempatkan dalam rencana pembangunan Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan.

Di sisi lain, perbedaan penyebutan RTP dan alun-alun juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen perencanaan dan nomenklatur resmi yang digunakan pemerintah. Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada perbedaan istilah, tetapi menghasilkan kejelasan informasi bagi masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan pembangunan fasilitas publik dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga. Penataan kawasan perkotaan tetap penting, tetapi perbaikan jalan, peningkatan akses pelayanan, dan bantuan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan juga harus memperoleh perhatian serius.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya terletak pada megahnya fasilitas atau besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat, keterbukaan penggunaan anggaran, serta kesesuaian kebijakan pembangunan dengan kebutuhan warga Kabupaten Sukabumi.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA