OGAN ILIR, KPKTIPIKOR.ID — Aktivitas gudang yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terlihat masih beroperasi secara terang-terangan di Jalan Raya Lintas Timur Palembang–Prabumulih, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut berjalan siang maupun malam hari, seolah-olah kebal hukum meskipun sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir untuk menertibkan praktik ilegal ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, gudang tersebut diduga menampung minyak hasil penyaluran dari truk tangki serta mengoplos minyak mentah yang didatangkan dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas ini terus berjalan tanpa hambatan, menunjukkan bahwa pihak yang diduga sebagai “mafia minyak” tersebut seakan tidak takut terhadap aturan hukum yang berlaku.
Warga Resah, Khawatir Risiko Kebakaran
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir dengan keberadaan gudang tersebut yang beroperasi tepat di pinggir jalan raya utama.
“Yang kami ketahui, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan diduga milik seseorang berinisial PKD. Sebagai masyarakat, kami sangat khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama risiko kebakaran dan ledakan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” ujar warga tersebut, Kamis (08/10/2026).

Melanggar Aturan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Praktik penyimpanan dan pengolahan BBM tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum, yaitu:
– Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
– Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Desakan Masyarakat ke Penegak Hukum
Masyarakat dan awak media mendesak kepada seluruh pihak penegak hukum (APH) di Kabupaten Ogan Ilir maupun tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas. Gudang ilegal ini harus ditutup dan oknum yang diduga sebagai pengelola serta mafia minyak di balik operasi ini harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan gudang BBM ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan nyawa masyarakat sekitar. Semoga desakan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang segera.
Reporter : Sarwani
Tidak ada komentar