KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan satwa liar di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 3.394 ekor burung asal luar negeri disita lantaran diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut, petugas menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Operasi penindakan ini melibatkan sinergi dari berbagai instansi, di antaranya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penindakan ini merupakan langkah krusial untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri yang dapat mengancam sumber daya alam hayati domestik.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham. Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum di sektor ini mutlak membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, ribuan satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa itu didatangkan tanpa sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka. Kedua tersangka diketahui terbang dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial, mendahului kedatangan satwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Rincian Barang Bukti
Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, seluruhnya merupakan jenis satwa non-endemik (bukan asli Indonesia), dengan rincian sebagai berikut:
Burung Hwamei (Garrulax canorus): 444 ekor (404 hidup, 40 mati).
Burung Jalak Hongkong (Gracupica nigricollis): 116 ekor (107 hidup, 9 mati).
Burung Poksai Hongkong (Pterorhinus chinensis): 2.834 ekor (2.722 hidup, 112 mati).
Selain burung, penyidik juga menyita alat angkut berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka. Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan penyelundup, jalur masuk ilegal, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut serta memfasilitasi kejahatan tersebut. Polri juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha selalu mematuhi aturan karantina demi menjaga kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Sumber berita: ( Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar