Rencana Penataan Lapang Sekarwangi Cibadak Senilai Rp4,7
KPKTIPIKOR.ID | SUKABUMI, Rencana Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk menata Lapang Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) mendapat sorotan dari masyarakat.
Rencana pembangunan tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,7 miliar. Di tengah berbagai persoalan infrastruktur dasar dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, besarnya anggaran yang akan dialokasikan untuk penataan ruang publik tersebut dinilai perlu dikaji kembali dari sisi skala prioritas pembangunan.
Kritik tersebut salah satunya disampaikan Nandang, yang akrab disapa Meionk. Ia menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak sebelum merealisasikan proyek tersebut.
“Menurut saya, proyek tersebut merupakan pemborosan anggaran di tengah kondisi infrastruktur dasar, khususnya di wilayah pedesaan, yang masih banyak membutuhkan perhatian. Pendanaan besar untuk fungsi olahraga, keagamaan, dan ekonomi di ruang publik tersebut seharusnya juga dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat lainnya yang lebih mendesak,” ujar Meionk.»
Menurutnya, persoalan jalan rusak, masyarakat terdampak bencana, hingga warga yang masih berada dalam kondisi ekonomi sulit merupakan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Ia khawatir, pembangunan ruang publik dengan nilai anggaran miliaran rupiah justru menimbulkan persepsi bahwa pemerintah belum menempatkan kebutuhan masyarakat berdasarkan tingkat urgensinya.
“Ketika masih ada warga terdampak bencana dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perhatian, sementara jalan-jalan desa rusak dan menghambat aktivitas ekonomi, tentu masyarakat akan mempertanyakan skala prioritas pembangunan,” katanya.
Sosialisasi Disperkim Jadi Sorotan
Sebelumnya, Disperkim Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan sosialisasi rencana penataan Lapang Sekarwangi pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Kelurahan Cibadak.
Rencana tersebut disebut berkaitan dengan revitalisasi ruang publik yang diharapkan dapat mendukung berbagai aktivitas masyarakat, termasuk olahraga, kegiatan sosial dan keagamaan, serta aktivitas ekonomi.
Namun, menurut Meionk, sosialisasi tersebut perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi pembangunan, sumber dan rincian penggunaan anggaran, desain pekerjaan, manfaat yang akan diterima masyarakat, serta mekanisme pengawasan selama proyek berlangsung.
“Jangan sampai sosialisasi hanya menjadi formalitas. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas berapa nilai anggarannya, apa saja pekerjaannya, bagaimana perencanaannya, dan manfaat langsungnya bagi warga,” ujarnya.
Anggaran Rp4,7 Miliar Dipertanyakan
Meionk juga menyoroti besarnya anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan komponen penggunaan anggaran tersebut agar publik dapat menilai apakah biaya pembangunan sebanding dengan manfaat yang akan diterima masyarakat.
“Menggelontorkan sekitar Rp4,7 miliar untuk menata lapangan menjadi ruang publik di tengah kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang masih tertekan tentu perlu dipertanyakan dari sisi prioritas. Apalagi masih banyak jalan di pelosok Sukabumi yang membutuhkan penanganan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan ruang publik pada prinsipnya tidak dipersoalkan apabila memang dibutuhkan masyarakat. Namun, pemerintah daerah dinilai tetap harus memastikan pembangunan tersebut berjalan berdasarkan kajian kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Ruang publik memang penting. Tetapi pemerintah juga harus melihat kebutuhan lain yang lebih mendasar. Jangan sampai pembangunan fisik terlihat megah, sementara persoalan dasar masyarakat belum terselesaikan,” tambah Meionk.
Ia berharap Pemkab Sukabumi membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum proyek tersebut direalisasikan, termasuk menyampaikan kajian perencanaan dan rincian anggaran secara transparan.
Sorotan tersebut menjadi masukan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, efektivitas penggunaan APBD, serta asas transparansi dan akuntabilitas.***
Tidak ada komentar