Unggahan “Rupiah Cetakan Baru” Dihapus Usai Dilaporkan ke Polisi, Bukti Digital Diserahkan ke Polres Nias

waktu baca 5 menit
Rabu, 30 Sep 2026 07:45 19 Korwil Nias

**GUNUNGSITOLI** —kpktipikor.id Unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar uang pecahan Rp100.000 dalam bentuk yang telah diedit dan diberi keterangan “cetakan terbaru” berujung pada laporan polisi di Kepolisian Resor (Polres) Nias.

Yang menjadi perhatian, unggahan yang disebut sebagai objek laporan tersebut diketahui telah dihapus dari akun Facebook berinisial SDH pada Senin (29/9/2026), pada hari yang sama ketika laporan resmi disampaikan kepada kepolisian.

Laporan diajukan Yason Yonata Gea, Sekretaris LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Yason mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap penggunaan Rupiah yang menurutnya harus ditempatkan sebagai simbol kedaulatan negara.

Gambar Uang Rp100 Ribu Diduga Dimanipulasi

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat menelusuri Facebook, Yason menemukan unggahan dari akun SDH yang menampilkan gambar uang pecahan Rp100.000 yang telah dimanipulasi.

Dalam gambar tersebut, bagian wajah tokoh pada uang Rupiah disebut telah diganti dengan foto wajah pemilik akun. Unggahan itu kemudian diberi keterangan “Cetakan terbaru”.

Menurut Yason, kombinasi antara gambar yang telah diedit dan keterangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa gambar tersebut merupakan desain atau penerbitan Rupiah resmi.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Nias.

Namun, setelah laporan diterima, unggahan tersebut diketahui sudah tidak tersedia lagi pada akun yang bersangkutan.

Dihapus Setelah Dilaporkan, Pelapor: Bukan Berarti Persoalan Selesai

Penghapusan unggahan menjadi salah satu hal yang disoroti pelapor.

Yason menegaskan bahwa hilangnya sebuah postingan dari media sosial tidak otomatis menghilangkan fakta bahwa materi tersebut sebelumnya telah dipublikasikan.

> “Penghapusan postingan itu kami catat sebagai fakta, tetapi bukan berarti persoalannya otomatis selesai. Materi yang sebelumnya telah dipublikasikan tetap dapat ditelusuri melalui bukti digital yang telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Yason.

Ia juga meminta agar penghapusan tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus tetap ditempatkan dalam proses hukum yang objektif.

> “Bagi kami, penghapusan setelah dilaporkan merupakan fakta yang perlu dicatat dan diklarifikasi. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan kesalahan seseorang. Biarlah penyidik yang menguji seluruh bukti dan keterangan,” katanya.

Yason menambahkan, pihaknya telah menyerahkan tangkapan layar sebagai bagian dari bukti awal kepada penyidik.

Status Tenaga Pendidik Ikut Disoroti

Dalam laporannya, Yason juga menyinggung informasi bahwa SDH merupakan tenaga pendidik berstatus ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Yason, informasi tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi tanggung jawab sosial dan profesional, meskipun status kepegawaian seseorang tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sebuah perkara.

> “Sebagai tenaga pendidik, tentu kita berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik memperhatikan kebenaran dan tanggung jawab. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk opini yang menghakimi terlapor.

> “Tujuan kami bukan membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau tidak ada unsur pidana, tentu itu juga harus dijelaskan secara terang. Tetapi kalau ada unsur pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rupiah Memiliki Kedudukan Khusus dalam Hukum

Pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Rupiah ditegaskan sebagai simbol kedaulatan negara. Pasal 25 mengatur larangan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Namun demikian, apakah sebuah gambar Rupiah yang dimanipulasi secara digital dapat memenuhi unsur pidana dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan gambar.

Hal itu harus dilihat dari bentuk perubahan, konteks perbuatan, maksud, cara penyebaran, serta unsur hukum yang relevan.

Karena itu, Yason meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh materi yang sebelumnya diunggah.

> “Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Undang-undang menempatkannya sebagai simbol kedaulatan negara. Karena itu, persoalan seperti ini menurut kami perlu diklarifikasi secara hukum agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” katanya.

Dugaan Berita Bohong Juga Dilaporkan, Unsur Pidana Tetap Harus Dibuktikan

Selain persoalan penggunaan dan perubahan gambar Rupiah, pelapor juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Dalam rilis pelapor disebutkan Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dimintakan untuk dikaji.

Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana serta pembuktian dalam perkara konkret.

Dengan demikian, keberadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan pelanggaran ketentuan informasi elektronik. Penyidik tetap harus menentukan pasal yang relevan berdasarkan fakta, waktu kejadian, bentuk konten, konteks penyebaran, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Polisi: “Akan Segera Dilakukan Penyelidikan”

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo membenarkan bahwa proses akan ditindaklanjuti.

> “Akan segera dilakukan penyelidikan,” jawab Aipda Aris secara singkat dan tegas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara kini memasuki tahapan penanganan oleh aparat kepolisian.

Yason berharap penyidik dapat menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari waktu unggahan, materi asli dan hasil editan, konteks tulisan “cetakan terbaru”, akun yang mengunggah, jangkauan penyebaran, hingga proses dan waktu penghapusan konten.

> “Yang kami serahkan adalah bukti dan laporan. Selanjutnya kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi dan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terbuka mengenai alasan penghapusan unggahan maupun substansi laporan yang dilayangkan terhadapnya.

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan Polres Nias untuk memastikan apakah unggahan tersebut memiliki konsekuensi hukum atau merupakan konten yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah.
(ANTONIUS LAIA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA