NIAS SELATAN, 24 kpktipikor.id September 2026 — Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan berpotensi kembali membesar. Koordinator aksi menyatakan, sekitar 1.000 orang siap digerakkan ke Nias Selatan apabila aksi sebelumnya dinilai belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi masyarakat yang berlangsung di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Rabu, 23 September 2026. Dalam aksi tersebut, masyarakat mempertanyakan perkembangan sejumlah pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat, termasuk proses pemeriksaan terhadap Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua. Aksi berlangsung tertib dan aman.
Koordinator lapangan, Penius Buulõlõ, menyebut aksi sebelumnya merupakan bentuk peringatan awal agar pemerintah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat.
«“Kami sudah melakukan percobaan unjuk rasa sebagai bentuk peringatan awal. Jika percobaan itu dianggap angin lalu dan kurang ditanggapi, maka kami akan datangkan massa yang jauh lebih besar, 1.000 orang akan tiba di Nias Selatan,” tegas Penius.»
Bukan Sekadar Jumlah Massa, Tetapi Soal Jawaban
Di balik rencana pengerahan massa tersebut, persoalan utama yang disampaikan koordinator bukan semata-mata mengenai jumlah demonstran.
Masyarakat menginginkan adanya kejelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah maupun lembaga pengawasan daerah.
Sebelumnya, pada 23 September, masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Nias Selatan untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan. Salah satu yang disoroti adalah pemeriksaan Desa Lawa-Lawa Luo yang menurut masyarakat telah berjalan cukup lama namun hasil akhirnya belum diketahui.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Nias Selatan, Sonayawau Ge’e, menjelaskan bahwa sejumlah pengaduan masih dalam proses penanganan sesuai kewenangan dan tahapan pemeriksaan. Inspektorat juga menyatakan bahwa laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang perlu dipertemukan: masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan, sementara Inspektorat menyatakan pemeriksaan memiliki tahapan dan membutuhkan koordinasi dengan pihak teknis tertentu.
Koordinator: Kami Tidak Ingin Anarkis
Koordinator aksi menegaskan bahwa rencana aksi lanjutan tersebut tidak diarahkan untuk melakukan tindakan anarkis.
«“Kami tidak ingin anarkis. Kami hanya ingin didengar. 1.000 orang ini adalah representasi dari kekecewaan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu jawaban,” ujar A. Saksi Sarumaha selaku koordinator lapangan.»
Rencana aksi tersebut disebut akan kembali dipusatkan di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Koordinator juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi akan disiapkan dan disampaikan kepada Polres Nias Selatan.
Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan, serta kewajiban menjaga ketertiban dan tidak membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pemerintah Dihadapkan pada Ujian Respons Publik
Rencana aksi dengan jumlah massa yang lebih besar pada akhirnya menjadi ujian tersendiri bagi pemerintah daerah.
Pertanyaannya bukan hanya berapa orang yang akan turun ke jalan, tetapi apakah setiap pengaduan masyarakat telah memperoleh jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, apabila masyarakat telah berulang kali menyampaikan pengaduan tetapi tidak mengetahui secara jelas posisi laporan mereka—apakah sedang ditelaah, diperiksa, menunggu dokumen, membutuhkan pemeriksaan lapangan, atau telah dihentikan—maka ruang ketidakpercayaan publik dapat semakin terbuka.
Di sisi lain, pemerintah dan Inspektorat juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengaduan diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan, bukan semata-mata tekanan massa.
Dalam aksi sebelumnya, Inspektorat Nias Selatan menyatakan bahwa masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan apabila terdapat data baru yang relevan untuk ditelaah.
Desa-Desa Diajak Bergabung
Koordinator aksi juga membuka ruang bagi masyarakat dari desa-desa lain yang ingin bergabung dalam aksi lanjutan.
Informasi yang disampaikan panitia/koordinator mencantumkan:
A. Saksi Sarumaha — Koordinator Lapangan
A. Pandi Harefa
A. Reston Laia
Mereka mengajak masyarakat yang memiliki aspirasi untuk bergabung dalam penyampaian pendapat secara damai.
Namun, besarnya jumlah massa tidak seharusnya menjadi ukuran utama berhasil atau tidaknya sebuah aspirasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap tuntutan dapat dijawab berdasarkan dokumen, fakta pemeriksaan, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah
Rencana aksi 1.000 orang tersebut masih berupa pernyataan dan rencana yang disampaikan koordinator, sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah massa yang benar-benar akan hadir.
Yang sudah terlihat adalah adanya tuntutan masyarakat terhadap kepastian tindak lanjut pengaduan.
Karena itu, sebelum persoalan berkembang menjadi aksi dengan massa yang lebih besar, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membuka komunikasi secara transparan: menjelaskan laporan mana yang sedang diproses, apa tahapannya, siapa yang bertanggung jawab, apa kendalanya, dan kapan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai hasilnya.
Masyarakat meminta didengar. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjawab.
(NL)
Tidak ada komentar