Jurnalis Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Polres Nias, Pasal 433 Jo. 441 KUHP Jadi Sorotan

waktu baca 5 menit
Kamis, 17 Sep 2026 23:05 19 Korwil Nias

GUNUNGSITOLI — kpktipikor.id Persoalan dugaan pencemaran nama baik di ruang digital kembali menjadi perhatian. Seorang jurnalis, Avril Laoli (36), menempuh jalur hukum setelah merasa kehormatan dan nama baiknya diserang melalui komentar pada siaran langsung Facebook yang dilakukannya saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Avril, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Domini Harefa ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam laporan itu, dugaan perbuatan yang dipersoalkan dikaitkan dengan Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni ketentuan mengenai pencemaran yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

 

Bermula dari Siaran Langsung

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Saat itu, Avril sedang menjalankan aktivitas jurnalistik melalui siaran langsung atau live streaming di akun Facebook pribadinya. Siaran tersebut berkaitan dengan kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

 

Di tengah berlangsungnya siaran, muncul komentar dari akun Facebook atas nama Domini Harefa.

 

Menurut pihak pelapor, isi komentar tersebut dinilai menyudutkan dan menyerang kehormatan serta nama baik Avril di hadapan publik yang menyaksikan siaran langsung tersebut.

 

Karena merasa dirugikan, Avril kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan meminta kepolisian melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 433 KUHP: Ada Unsur yang Harus Dibuktikan

 

Secara normatif, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencemaran. Ayat (1) mengatur pencemaran yang dilakukan secara lisan, sedangkan ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

 

Namun, penerapan pasal tersebut tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsurnya berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

 

Hal penting lainnya, Pasal 433 ayat (3) memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 

Karena itu, dalam kasus komentar di media sosial, substansi komentar, konteks percakapan, maksud pembuat komentar, serta apakah terdapat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

 

Jika Menggunakan Teknologi Informasi, Ancaman Pidana Dapat Ditambah

 

Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

 

Ketentuan tersebut yang menjadi salah satu dasar hukum dalam laporan Avril.

 

Dengan demikian, penggunaan media sosial bukan sekadar persoalan komunikasi biasa. Ketika suatu unggahan atau komentar memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP, sarana teknologi informasi dapat menjadi faktor pemberat sebagaimana ketentuan Pasal 441.

 

Ruang Digital dan Batas Kebebasan Berpendapat

 

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan yang semakin nyata di era media sosial.

 

Kolom komentar pada siaran langsung memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat secara cepat dan terbuka. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas ketika suatu pernyataan diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

 

Di sisi lain, penerapan hukum juga harus memperhatikan konteks secara utuh. Tidak setiap kritik, keberatan, ataupun komentar otomatis merupakan tindak pidana pencemaran. Pasal 433 sendiri memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 

Karena itu, pemeriksaan terhadap isi komentar secara utuh, konteks siaran langsung, maksud komentar, saksi yang melihat atau mendengar peristiwa, serta bukti digital akan menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

 

Dampak terhadap Profesi Jurnalistik

 

Bagi Avril, persoalan ini tidak hanya menyangkut nama baik secara pribadi, tetapi juga reputasinya sebagai seorang jurnalis.

 

Serangan terhadap reputasi seorang pekerja pers di ruang publik berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik yang bersangkutan.

 

Namun demikian, status seseorang sebagai jurnalis juga tidak secara otomatis membuat setiap kritik terhadap dirinya menjadi tindak pidana. Kritik terhadap kerja jurnalistik tetap merupakan bagian dari ruang publik. Persoalannya adalah apakah kritik tersebut disampaikan sebagai pendapat atau justru mengandung tuduhan tertentu yang memenuhi unsur pencemaran sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

 

Di sinilah proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian menjadi penting untuk menguji fakta secara objektif.

 

Menunggu Proses Kepolisian

 

Dengan telah diterimanya laporan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penanganan perkara oleh Polres Nias.

 

Penyidik perlu memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk rekaman live streaming, tangkapan layar komentar, identitas akun, saksi-saksi, serta keterangan dari pelapor dan pihak yang dilaporkan.

 

Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sampai proses hukum menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

 

Avril berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan antara dua orang di media sosial. Perkara tersebut dapat menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang tanpa aturan, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik serta pendapat.

 

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Domini Harefa mengenai tuduhan yang dilaporkan Avril Laoli. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA