Usut OTT Suap HGB Supramas, KAKI Jatim Minta KPK Tak Ragu Periksa Petinggi Kementerian ATR/BPN

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 13:03 12 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar praktik rasuah di lingkungan birokrasi terus mengalir. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur mendesak penyidik antirasuah mengusut tuntas operasi tangkap tangan (OTT) yang menyoroti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memandang posisi politik maupun jabatan struktural. Ia menegaskan, apabila proses pengembangan perkara menemukan indikasi keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, KPK wajib menindaklanjutinya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

 

“Prinsip equality before the law harus dijaga. Jika penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan siapa pun, proses hukum wajib berjalan. Jangan sampai ada persepsi publik bahwa hukum tebang pilih,” ujar Hosen dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026).

 

Langkah tegas ini merupakan pengawalan atas penindakan KPK di area Jabodetabek baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sedikitnya 17 orang terperiksa. Jajaran yang diamankan mencakup pejabat aktif di kementerian pusat hingga pucuk pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Tangerang.

 

Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terkemas rapi di dalam puluhan tempat penyimpanan berupa boks, kardus, dan sekitar 20 koper, dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Mengingat besarnya nilai transaksi serta luasnya jejaring pihak yang tertangkap tangan, Hosen meminta KPK bertindak cermat, transparan, dan profesional:

 

Penelusuran Aliran Dana: Mengurai secara mendalam asal-usul serta muara aliran dana suap dari pemberi hingga penerima manfaat utama.

 

Pengembangan Aktor Intelektual: Tidak berhenti pada pejabat tingkat daerah atau pelaksana teknis semata, melainkan membongkar hingga ke tingkat pembuat kebijakan.

 

Praduga Tak Bersalah: Menjunjung tinggi transparansi tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti material tervalidasi secara sah.

 

“Proses hukum wajib bersandar pada fakta persidangan dan alat bukti yang solid, bukan pengaruh kekuasaan. Jika memang tidak ada keterlibatan, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ada bukti keterlibatan pejabat tinggi, KPK harus berani menuntaskannya hingga ke akar,” tutup Hosen. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA