Tindak Lanjut Laporan 110, Polres Kuansing Tertibkan Empat Rakit PETI Di Sungai Kuantan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2026 17:25 7 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Nan Tigo, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/09/2026).

Laporan masyarakat tersebut diterima sekira pukul 11.35 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Cerenti yang dipimpin Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E., Ka SPK III AIPDA Tukim, Ps. Kanit Intelkam AIPDA Risky Candra, Bhabinkamtibmas AIPDA Harry Rahyudi, Banit Reskrim BRIPDA Rio Prasetyo dan Banit Intelkam BRIPDA Aswan Alfindo.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan di aliran Sungai Kuantan.

Saat petugas melakukan penindakan, dua unit rakit PETI yang sedang beroperasi melarikan diri ke arah hulu Sungai Kuantan dengan menggunakan mesin pendorong.

Terhadap rakit PETI yang ditemukan di lokasi, personel melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.

“Laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan dan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA