KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
KEDIRI – Kepolisian Resor (Polres) Kediri mengeluarkaan imbauan tegas kepada warga masyarakat, instansi, hingga kalangan pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan baru.
Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kabut asap yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat di tengah cuaca kemarau yang membuat vegetasi kian mengering.
Kapolres Kediri, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan agar tidak ada pihak yang menganggap remeh aktivitas pembakaran lahan sekecil apa pun.
“Masyarakat kami minta untuk sama sekali tidak membakar vegetasi saat pembersihan lahan. Kelalaian kecil atau kebiasaan membakar ini bisa berdampak luas, merugikan ekonomi, dan membahayakan kesehatan publik,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).
Jajaran Polres Kediri Polda Jatim turut menginstruksikan warga untuk segera melaporkan jika melihat adanya indikasi titik api, baik di kawasan hutan negara, lahan korporasi, maupun area perkebunan warga. Laporan darurat dapat diakses tanpa biaya melalui Call Center Polri 110, perangkat desa setempat, atau posko siaga bencana terdekat.
Ancaman Hukum dan Sanksi Berat
Guna memberikan efek jera, mantan Kapolres Probolinggo tersebut menekankan bahwa tindakan penegakan hukum akan diterapkan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang nekat melakukan pembakaran.
“Jerat hukum bagi para pelaku sudah sangat jelas, melingkupi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Ancaman pidana yang menanti para pelanggar tergolong sangat berat:
Pembakaran Hutan Sengaja: Ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 miliar.
Pembukaan Lahan (Karhutla) dengan Membakar: Paling singkat 3 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
AKBP Latif juga mengingatkan
warga agar tidak mencoba memanfaatkan atau mengolah lahan yang diketahui bekas dibakar secara ilegal.
“Penindakan hukum akan menyasar siapa pun yang terbukti melanggar. Pencegahan karhutla butuh komitmen bersama agar wilayah Kediri tetap kondusif, bersih, dan aman dari bencana,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar