POLRES PASAMAN BARAT AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU PUNGLI DI OBJEK WISATA POHON SERIBU PANTAI SASAK

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 20:16 12 Korwil Bengkulu

Pasaman Barat, 8 Juli 2026 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melalui Polsek Pasaman bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima, aduan awal disampaikan masyarakat melalui media sosial terkait praktik pungutan yang meresahkan pengunjung di lokasi wisata andalan daerah tersebut. Segera setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dua orang terduga pelaku berinisial TR (28) dan DR (26) diamankan tepat di dekat gerbang masuk lokasi wisata sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan berlangsung, keduanya sedang berusaha meminta uang kepada pengunjung yang hendak memasuki kawasan tersebut.

“Kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan. Kami menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai wadah uang, serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga hasil pungutan liar,” ujar Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Pasaman, kedua pelaku mengakui memungut biaya tidak resmi dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Mereka beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya kebersihan lokasi, dan sisanya disetorkan ke kas pemuda setempat.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya serta mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur paksaan dalam perbuatan tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk memperketat pengawasan di kawasan wisata ini,” tambah AKP Bermana Manda.

Menyikapi permohonan dari keluarga pelaku agar perkara tidak dilanjutkan ke ranah hukum, pihak kepolisian meminta jaminan resmi berupa surat pernyataan komitmen agar perbuatan serupa tidak terulang. Surat tersebut telah ditandatangani pelaku dan disaksikan Kepala Jorong serta Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika pelaku kembali melanggar. “Apabila mengulangi perbuatan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungli maupun premanisme demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. “Kawasan wisata Pantai Sasak menjadi tumpuan perekonomian banyak warga setempat, sehingga sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga citra dan keberlanjutan destinasi ini,” pungkasnya.

Reporter: Adi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA