Viral: LSM GNPK RI Kalbar Surati BPJN Kalbar, Atas Dugaan Penyimpanan Proyek Jembatan Riam Pangar Bengkayang

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Sep 2026 11:20 6 Admin KPK

Bengkayang, Kalimantan Barat, kpktipikor.id – Kasus Penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kecamatan Sanggau Ledo/Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kini viral dan semakin memanas. Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawal Keamanan Rakyat Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat resmi menyurati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, meminta klarifikasi transparan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang bernilai hampir Rp.11 miliar tersebut.

📋 DATA KONTRAK PROYEK

– Nama Proyek: Penggantian Jembatan Riam Pangar

– Lokasi: Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

– Pelaksana: CV Yesa Kusuma Bangsa

– Nilai Kontrak: Rp 10.996.623.000

– Tanggal Kontrak: 12 November 2025

– Nomor Kontrak: 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025

– Sumber Dana: APBN TA 2025–2026

⚠️ DUGAAN KETIDAK BERESAN YANG DIANGKAT

Dalam surat dan pernyataan yang viral, PW GNPK RI Kalbar serta masyarakat mempertanyakan antara lain:

1. Material Timbunan Diduga Tanpa Izin — Tanah, pasir, batu, dan latrit untuk penimbunan diambil dari sekitar lokasi proyek, diduga tanpa dokumen izin pertambangan maupun bukti pembelian yang sah.

2. Dugaan Penghematan Material Struktur — Muncul indikasi penggunaan besi tulangan jenis TS280 pada pondasi sumuran, yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

3. Dugaan Kelalaian Satker & PPK — Pengawasan dinilai lemah; diduga ada kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan proyek sehingga penyimpangan bisa terjadi.

4. Dugaan Kerugian Negara — Jika material seharusnya dibeli namun justru diambil tanpa biaya, ada potensi kerugian keuangan negara.

📢 TINDAKAN GNPK & DESAKAN MASYARAKAT

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan bahwa kecurangan kontraktor dalam pelaksanaan proyek dapat dikategorikan Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pelanggaran kontrak. GNPK meminta:

– ✅ BPJN Kalbar memberikan klarifikasi transparan atas seluruh dugaan penyimpangan

– ✅ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar turun tangan mendalami kasus ini

– ✅ Polda Kalbar meneliti tuntas dugaan pelanggaran pidana

– ✅ Dilakukan audit teknis dan keuangan menyeluruh

Masyarakat pun mendesak semua pihak — termasuk Satker dan PPK — untuk diperiksa, karena pengawasan yang lemah turut bertanggung jawab atas segala penyimpangan.

📌 TANGGAPAN PIHAK TERKAIT

– PPK & BPJN: Menyatakan penggunaan tanah setempat untuk timbunan sudah sesuai spesifikasi teknis dan lumrah diterapkan, serta tidak merugikan negara. PPK juga telah memberikan peringatan resmi kepada kontraktor agar pekerjaan sesuai kontrak.

– Kontraktor (CV Yesa Kusuma Bangsa): Tarlihin, perwakilan kontraktor, menyatakan proyek berjalan sesuai kontrak dan akan selesai tepat waktu.

– GNPK: Setelah berkoordinasi dengan PPK, pihaknya mengklarifikasi bahwa pemahaman awal mungkin kurang lengkap, namun tetap menuntut transparansi dan pengawasan ketat.

Publik berhak memperoleh kepastian bahwa proyek yang dibiayai negara dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA