Ketum MPN OMBB Desak KPK Lakukan Audit Investigatif Anggaran Publikasi Dinas Kominfo Seluma TA 2025–2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2026 06:39 79 kaperwil Bengkulu

SELUMA, Kpktipikor.id — Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB) M. Diamin secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan kuat penyimpangan dalam realisasi anggaran yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan pemantauan dan laporan yang dihimpun tim organisasinya, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran pada mekanisme alokasi maupun pencairan dana publikasi yang diduga tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta KPK RI mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Seluma untuk TA 2025 dan 2026. Kami menduga ada praktik monopoli, pengkondisian media, serta belum adanya kejelasan standar tarif yang mengarah pada potensi kerugian negara,” tegas M. Diamin dalam keterangan persnya, Sabtu (30/8/2026).

Ia menegaskan, anggaran publikasi bersumber dari uang rakyat dan wajib dikelola secara adil, transparan, serta akuntabel guna mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah — bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.

MPN OMBB juga menyatakan akan segera menyerahkan berkas laporan resmi beserta materi bukti pendukung ke KPK RI dalam waktu dekat. Langkah ini disebut bagian dari komitmen mengawal terwujudnya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Seluma.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Seluma belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan penjelasan dari pihak yang dilaporkan guna menjaga prinsip berimbang dan keadilan jurnalistik. Kasus ini masih akan berkembang dan proses hukum/administrasi belum berjalan. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA