Pantauan Media Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Bondek pada Pembangunan SMAS PGRI Cisaat

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 21:04 10 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR | SUKABUMI — Pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan di SMAS PGRI Cisaat, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan setelah hasil pantauan media menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material bondek yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Atas.

 

Dalam papan informasi disebutkan, pekerjaan meliputi pembangunan ruang kelas baru sebanyak 2 ruang serta pembangunan WC/toilet, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 8 Juli 2026. Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp897.443.000, dengan sumber dana APBN.

 

Namun, berdasarkan pantauan media terhadap pekerjaan konstruksi di lapangan, terdapat dugaan penggunaan bondek yang spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya tercantum dalam RAB maupun dokumen teknis pekerjaan.

 

Material bondek yang terpantau di lokasi disebut memiliki ukuran panjang sekitar 6 meter dengan ketebalan 0,65 mm. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan, khususnya karena material tersebut digunakan pada bagian konstruksi yang berkaitan dengan lantai kedua dan proses pengecoran.

 

Informasi teknis yang diterima media menyebutkan adanya kebutuhan kapasitas dan spesifikasi bondek yang lebih tinggi untuk menahan beban pengecoran lantai tingkat. Namun, mengenai apakah ukuran 6 meter dan ketebalan 0,65 mm tersebut benar-benar tidak memenuhi persyaratan, harus dipastikan melalui RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, desain struktur, serta perhitungan engineer/konsultan yang menangani proyek.

 

Media menilai persoalan ini penting untuk diklarifikasi karena spesifikasi bondek tidak hanya berkaitan dengan ukuran dan ketebalan material, tetapi juga dipengaruhi oleh bentang/tumpuan, jarak antarbalok, beban pengecoran, ketebalan pelat beton, pembesian, mutu beton, serta metode pelaksanaan.

 

Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB atau dokumen kontrak, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan material tersebut.

 

Soroti Transparansi Proyek APBN

 

Mengingat proyek tersebut menggunakan sumber dana APBN, media mendorong pihak pelaksana, panitia pembangunan, konsultan pengawas maupun instansi terkait untuk terbuka memberikan klarifikasi mengenai spesifikasi material yang digunakan.

 

Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan sebelum pekerjaan struktur dinyatakan selesai, sehingga kualitas dan aspek keselamatan bangunan dapat dipastikan sesuai dengan perencanaan.

 

Media tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan hasil pengamatan visual. Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan melalui audit teknis dan pencocokan material di lapangan dengan RAB serta gambar perencanaan.

 

Publik berhak mengetahui bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar kualitas serta keselamatan.

 

Catatan Teknis: Istilah yang tepat untuk ketebalan bondek adalah milimeter (mm), bukan CBM. Karena itu, informasi mengenai “0,65” dan “0,70” dalam konteks ketebalan sebaiknya ditulis 0,65 mm dan 0,70 mm, kecuali dokumen proyek secara khusus menggunakan satuan lain.

 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, panitia pembangunan, konsultan pengawas, maupun Kementerian/instansi terkait guna memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA