Kota Bengkulu, Kpktipikor.id — Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum penagih utang atau debt collector (DC) yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan semakin meresahkan masyarakat Kota Bengkulu. Aksi yang dinilai berbau premanisme ini kini mulai menyasar pemukiman warga, bahkan menimpa masyarakat yang sedang berada dalam kondisi ekonomi dan kesehatan yang sulit.
Salah satu kasus terbaru menimpa Maya Pitri (35), seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Semangka 2, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya dilarikan oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai pihak dari Adira Finance pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, berikut kronologi kejadian: Saat itu korban baru saja pulang berobat dari rumah sakit dalam kondisi kesehatan dan finansial yang sedang terpuruk. Tiga pria, salah satunya berinisial EG yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan, datang ke rumah korban. Suami korban sempat memohon penundaan pembayaran angsuran yang tertunggak dua bulan, namun pelaku tetap memaksa meminta penandatanganan surat penarikan kendaraan.
Dengan modus pura-pura memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, pelaku lain langsung membawa lari sepeda motor berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 4210 IZ tersebut. Atas peristiwa ini, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan ke Mapolresta Bengkulu.
Ketua Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mengecam keras aksi tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Bengkulu. Namun, kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Ini murni dugaan kejahatan pidana perampasan dan pencurian, bukan sekadar perkara perdata utang-piutang. Polisi tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok leasing,” tegas M. Diamin saat dikonfirmasi awak media.
Ditinjau dari aspek hukum, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh penagih utang, baik di jalan maupun di rumah warga, merupakan perbuatan yang ilegal. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara sepihak jika pemilik tidak menyerahkan secara sukarela. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Secara pidana, modus penipuan dengan berpura-pura memeriksa nomor rangka lalu membawa kabur kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian, hingga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi melalui pihak ketiga dalam proses penagihan terancam sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance maupun Polresta Bengkulu terkait perkembangan kasus ini.
Masyarakat Kota Bengkulu kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban aksi sewenang-wenang yang mengatasnamakan penagihan utang. (DF)
Tidak ada komentar