Bupati Sarmi Hadiri Doa Syukur Mengawali Kegiatan Pemetaan Sosial Dan Spasial Suku Besar Isirawa Kabupaten Sarmi.

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 19:42 35 kabiro kabupaten sarmi

SARMI,-kpktipikor.id Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue, SKM, M.Kes secara resmi membuka kegiatan Pemetaan sosial dan spasial suku Isirawa Kabupaten Sarmi 20/8/2026 yang dilakukan di auditorium Biro Bantuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi jalan raya Tafarewar Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi Provinsi Papua.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan secara bersama upaya hukum menyelamatkan manusia, hutan, tanah adat dan sumber daya alam (SDA) yang berada dalam wilayah kesatuan Masyarakat Hukum Adat suku Sobey, Armati, Rumbuwai, Manirem dan Isirawa (SARMI) yang kini masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Sarmi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi yang dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarmi bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Sarmi, Akademisi Universitas Cendrawasih Jayapura Papua, Yayasan EcoNUSA dan INTSIA Papua.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana keakraban ini ditandai dengan Doa bersama yang dipimpin oleh Hambah Tuhan Pdt Wem Ruwayari, S.Th dan dihadiri oleh direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarmi Max F Werinusa,SH, Kabag Pemerintahan Kabupaten Sarmi Ardin Jamal, Ketua Bappeda Kabupaten Sarmi yang diwakili Hendrick Sorondanya, dan sejumlah Tokoh Adat dan Para U’Raira suku Isirawa, Ketua LMA Sarmi Frans Sawen serta Ketua Dewan Adat suku Isirawa Bernard Cawem dan Para akademisi dari Universitas Cendrawasih Jayapura serta Perwakilan Yayasan EcoNUSA dan INTSIA Papua yang di pandu oleh Obeth Cawer selaku MC.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Program Manager Yayasan INTSIA di Tanah Papua, Yosep Watopa, mengajak seluruh Para U’Raira suku Isirawa agar bekerjasama dalam memetahkan kesepakatan batas wilayah Adat sebagai instrumen taktis bagi suku Isirawa saat berhadapan dengan program pembangunan eksternal nanti.

Selanjutnya dikatakan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan ini nanti, ada segmen-segmen yang memerlukan verifikasi dan pelacakan di lapangan. Yosep Watopa memastikan bahwa ruang ini sangat terbuka bagi masyarakat adat suku Isirawa itu sendiri sebagai Narasumber dalam memberikan informasi agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keputusan kolektif

“Dengan basis data dan kesepahaman yang kuat, masyarakat adat dapat bernegosiasi secara lebih setara dalam setiap proses tawar-menawar terkait pembangunan di wilayah mereka,” jelas Yosep.

Di samping itu Akademisi Universitas Cendrawasih Jayapura Yehuda Hamokwarong menjelaskan terkait Pelaksanaan kegiatan Pemetaan sosial dan spasial suku Isirawa ini perlu dilakukan secara transparan dan harus didukung sepenuhnya oleh Para U’Raira dari Setiap suku yang mendiami wilayah adat suku Isirawa sehingga hasilnya nanti akan maksimal dan tentunya berguna bagi kelangsungan pembangunan di kabupaten Sarmi khususnya di wilayah Hukum Adat suku Isirawa sendiri.

Bupati Sarmi Dominggus Catue, SKM, M.Kes dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara pelaksanaan kegiatan Pemetaan sosial dan spasial suku Isirawa mengatakan bahwa “Pemerintah Daerah Sarmi sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini sehingga kedepannya nanti menjadi babak baru yang krusial demi mendorong adanya pengakuan secara formal dari pemerintah daerah yang tentunya difokuskan pada verifikasi batas wilayah berbasis sejarah penguasaan ruang, kesaksian antar-marga, serta penanda alam dan melalui pendekatan partisipatif, setiap klaim yang muncul diuji secara terbuka bersama pihak-pihak atau marga yang berbatasan langsung demi meminimalkan potensi konflik di masa depan.

“Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah, kita berharap tata kelola adat dan pembangunan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lebih harmonis dan terstruktur,” ungkapnya.

Merespon terkait dengan itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarmi, Max Werinusa,SH mengingatkan bahwa wilayah adat sudah eksis jauh sebelum adanya pemerintahan formal. Karena itu, dokumentasi batas ini akan dijadikan basis legal yang kuat.

“Kami mendorong pengakuan formal melalui SK Bupati agar hak-hak masyarakat adat suku Isirawa memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi diganggu gugat oleh pihak luar,” tegas Max.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA