Teluk Kuantan – KPKtipikor.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi bersama unsur Forkopimda dan sejumlah stakeholder terkait.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana yang memperoleh hak remisi, sekaligus bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebanyak 215 narapidana Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, terdiri atas 212 orang Remisi Umum I (RU I) dan 3 orang Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
#Kemenimipas #KanwilDitjenpasRiau #LapasTelukKuantan #Pemasyarakatan #HUTRI81
Tidak ada komentar