Tanpa Putusan & Tes DNA, Sudah di Hakimi Yovie Megananda Santosa: Hukum Tidak Mengenal Penghakiman Berdasarkan Emosi

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 19:01 15 Korlip jawa barat

Asas Praduga Tak Bersalah Terabaikan, Narasi Sepihak Tak Bisa Jadi Fakta Hukum

 

KPKTIPIKOR | BANDUNG,17 AGUSTUS 2026, Unggahan di media sosial terkait sengketa antara pihak AS dan pihak H telah menyita perhatian publik secara luas. Namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan status keayahan anak tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan krusial: mengapa penghakiman publik sudah berjalan padahal belum ada satu pun bukti yang sah secara hukum?

Hal ini ditegaskan oleh H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, dalam keterangan persnya. “Hukum tidak mengenal penghakiman berdasarkan emosi. Asas praduga tak bersalah itu bukan sekadar kalimat, itu adalah fondasi keadilan. Tidak ada satu pun orang yang boleh dihakimi sebelum putusan hakim, dan tidak ada satu pun klaim yang boleh dianggap benar sebelum dibuktikan,” ujarnya tegas.

Duduk Perkara: Belum Ada Putusan & Tes DNA

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.

4 Jeratan Pidana di Balik Narasi Sepihak

Penyebaran narasi secara agresif sebelum adanya kepastian hukum juga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus. Mengeksploitasi identitas anak untuk menarik simpati publik dijerat dengan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Menuduh pihak lain tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang sah dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Menyebarkan data pribadi tanpa izin melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hentikan Penghakiman Dini, Hargai Proses Hukum

“Kita harus berhenti memberikan vonis sebelum sidang berlangsung. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.***

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA