Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pariwisata Sukabumi Disorot, Kepala Dinas Sebut Temuan Awal Telah Ditindaklanjuti

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 15:59 14 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR | SUKABUMI, Pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul catatan mengenai dugaan ketidakwajaran dalam realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas.

Berdasarkan informasi dan dokumen pemeriksaan awal yang beredar, terdapat sejumlah catatan terkait pengalokasian maupun realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah biaya perawatan sebuah kendaraan operasional yang disebut mencapai sekitar Rp71,01 juta dalam satu tahun anggaran.

Angka tersebut menjadi perhatian karena dalam dokumen yang dikutip, terdapat batas biaya pemeliharaan kendaraan sekitar Rp22 juta per unit per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp49,01 juta dibandingkan angka tersebut.

Namun, temuan atau catatan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana ataupun keuntungan pribadi. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab perbedaan antara standar anggaran, pagu, serta realisasi belanja.

Anggaran Pemeliharaan Jadi Sorotan

Selain realisasi pada salah satu kendaraan, sorotan juga mengarah pada penetapan plafon anggaran pemeliharaan kendaraan. Dinas Pariwisata disebut mengalokasikan sekitar Rp27,09 juta per unit untuk pemeliharaan kendaraan dinas.

Angka tersebut dikaitkan dengan standar harga satuan Kabupaten Sukabumi yang memberikan batas plafon tertentu berdasarkan jenis kendaraan, jabatan pengguna kendaraan, serta usia kendaraan.

Dalam catatan yang beredar, penyamaan plafon terhadap kendaraan operasional disebut berpotensi menyebabkan alokasi anggaran lebih besar dibandingkan standar untuk kendaraan pada jenjang jabatan tertentu.

Dari perhitungan yang tercantum dalam dokumen, terdapat indikasi kelebihan alokasi yang disebut mencapai sekitar Rp51,99 juta.

Belanja Ban Kendaraan Turut Dipertanyakan

Catatan lain berkaitan dengan belanja suku cadang, khususnya pembelian ban kendaraan dinas. Nilai ketidakwajaran yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp16,30 juta.

Dalam satu tahun anggaran, terdapat pengajuan pembelian ban dengan jumlah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan apabila dibandingkan dengan kapasitas roda kendaraan. Beberapa kendaraan bahkan disebut tercatat melakukan pembelian hingga delapan, sembilan, atau sepuluh unit ban dalam satu tahun.

Selain jumlah pembelian, terdapat pula catatan mengenai dokumen pertanggungjawaban yang tercatat pada tanggal tertentu, tetapi dituangkan dalam tanda bukti pembayaran yang berbeda.

Kondisi tersebut tentu perlu dilihat secara utuh dengan mencocokkan dokumen pengadaan, nota pembelian, bukti pembayaran, kondisi kendaraan, serta kebutuhan riil kendaraan di lapangan.

Kepala Dinas: Merupakan Hasil Pemeriksaan Awal

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar, M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa angka-angka yang beredar merupakan hasil pemeriksaan awal.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih membutuhkan tahapan konfirmasi, perbaikan administrasi, serta klarifikasi terhadap catatan yang ditemukan.

“Itu mah hasil pemeriksaan awal sebelum dikonfirmasi, diperbaiki, dan diklarifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Pariwisata telah melakukan tindak lanjut terhadap catatan tersebut, termasuk melengkapi administrasi dan dokumen pendukung.

“Alhamdulillah saat ini, sebagaimana data pendukung dan administrasi penunjang, Dinas Pariwisata telah menyelesaikan hasil awal pemeriksaan tersebut. Alhamdulillah sudah tidak ada temuan, dibuktikan dengan surat keterangan Inspektorat,” katanya.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

Munculnya catatan mengenai pengelolaan anggaran tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan, kebutuhan riil, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan kendaraan dinas direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan harus tetap ditempatkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penjelasan dari Dinas Pariwisata bahwa catatan pemeriksaan awal telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai berdasarkan administrasi pendukung serta surat keterangan Inspektorat, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.

Karena itu, transparansi dokumen, keterbukaan terhadap proses pemeriksaan, serta penjelasan mengenai standar biaya dan realisasi belanja menjadi hal penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

 

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA