Bungo – KPKtipikor.id – Aksi pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan puluhan mayam perhiasan emas raib dari sebuah rumah warga di Kabupaten Bungo akhirnya mulai terungkap.
Sebanyak 70 mayam perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp 490 juta dilaporkan hilang dari rumah warga di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Polisi bergerak cepat. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39), yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
A diamankan pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, korban meminta tetangganya mengecek kondisi rumah.
Saat diperiksa, bagian dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian meminta anaknya memeriksa sejumlah barang berharga yang disimpan di rumah.
Kecurigaan pun berubah menjadi kepanikan. Perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, ternyata telah raib.
Total perhiasan yang hilang mencapai 70 mayam. Barang tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing 5 mayam, dua cincin emas masing-masing 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai kerugian yang dilaporkan, total emas tersebut ditaksir mencapai Rp 490 juta.
Korban kemudian kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang langsung melakukan penyelidikan.
Tim GUNJO Polres Bungo kemudian turut membantu memburu keberadaan terduga pelaku.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan A.
Tim GUNJO bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian A.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
A kemudian dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Bambang.
Menurutnya, pengamanan terhadap A dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan dua gelang emas yang berkaitan dengan barang bukti,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor, korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidikan masih berlangsung, Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh barang bukti yang belum ditemukan.
Tidak ada komentar