LHP Desa Soto’o Hilisimaetano Diserahkan, Warga Menanti Kejelasan Tindak Lanjut

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 22:03 6 Korwil Nias

NIAS SELATAN — kpktipikor.id – Sejumlah warga Desa Soto’o Hilisimaetano, Kecamatan Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Senin (10/8/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas pemeriksaan yang sebelumnya mereka laporkan kepada Inspektorat pada Juli 2025.

Warga meminta kejelasan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Soto’o Hilisimaetano, termasuk langkah yang telah dilakukan pemerintah desa setelah proses pemeriksaan selesai.

Kedatangan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata, tetapi memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat diketahui oleh pihak-pihak berkepentingan.

Dalam pertemuan itu, warga didampingi Ketua LSM GEMPUR M. Duha dan Noverius Sadawa. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Sanila Halowo Dakhi dan Famati Dakhi, serta Wismar Zagoto, Pazihati Sarumaha, dan Yosa Giawa yang mewakili unsur pemuda desa.

Inspektorat: LHP Telah Diserahkan kepada Pemerintah Desa

Menanggapi pertanyaan warga, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irban V, Sekhiatulo Ndruru, bersama Ketua Tim Auditor, Karyaman Dachi, menjelaskan bahwa LHP Desa Soto’o Hilisimaetano telah diserahkan kepada pihak pemerintah desa pada hari yang sama.

Dokumen tersebut, menurut penjelasan Inspektorat, dijemput oleh Sekretaris Desa Soto’o Hilisimaetano, Danaeli Dakhi, bersama Bendahara Desa, Yudika Waoma.

Namun, dokumen pemberitahuan kepada pihak pelapor belum diserahkan pada saat pertemuan berlangsung. Pihak Inspektorat menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tersebut masih menunggu proses penandatanganan oleh sekretaris dan diupayakan dikirim kepada pihak pelapor pada hari berikutnya.

Pernyataan tersebut menjadi poin penting karena warga sebelumnya mempertanyakan sejauh mana hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti dan kapan masyarakat sebagai pelapor memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Transparansi Menjadi Sorotan

Dalam konteks pengawasan pemerintahan desa, keberadaan LHP bukan sekadar dokumen administratif. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan maupun menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, transparansi mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting, khususnya ketika pemeriksaan tersebut berawal dari laporan atau aspirasi masyarakat.

Warga tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah persoalan yang mereka sampaikan telah diperiksa, apa saja temuan pemeriksa, serta langkah korektif apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.

Di sisi lain, LHP juga perlu dipahami secara utuh. Adanya temuan dalam pemeriksaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Temuan pemeriksaan harus dilihat berdasarkan substansi, jenis pelanggaran atau ketidaksesuaian, rekomendasi pemeriksa, serta proses tindak lanjut yang dilakukan pemerintah desa.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Pertemuan antara warga Desa Soto’o Hilisimaetano dengan pihak Inspektorat berlangsung tertib dan kondusif.

Dengan telah diserahkannya LHP kepada pemerintah desa, perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. Masyarakat juga menunggu penyampaian informasi resmi dari Inspektorat sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa proses pengawasan tidak berhenti pada penerbitan LHP, tetapi dilanjutkan dengan langkah perbaikan dan penyelesaian apabila terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa.

Kondisi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan Desa Soto’o Hilisimaetano. Semakin terbuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran desa secara konstruktif.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai rincian temuan dalam LHP maupun besaran nilai yang menjadi objek tindak lanjut. Informasi tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari pihak terkait.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA