Dua Penjaga Kebun Ajukan Praperadilan, Polsek Kampar Kiri Hilir dan Kejari Kampar Jadi Termohon

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Jul 2026 07:23 18 Korwil Bengkulu

BANGKINANG — Dua warga Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Keduanya mempersoalkan keabsahan penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama.

Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat H. Juswari Umar Said, S.H., M.H. & Associates.

Dalam permohonan tersebut, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q. Kepala Kepolisian Resor Kampar c.q. Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir. Sementara Termohon II adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kpr/Sek Kampar Kiri Hilir dan disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (3) KUHP Nasional.

Bermula dari Dugaan Pencurian Kelapa Sawit

Berdasarkan kronologi dalam permohonan, peristiwa bermula pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Nur Sodik dan Sarino sedang bertugas menjaga kebun kelapa sawit milik Muhammad Rizaul Badrin di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Saat patroli, keduanya melihat seseorang yang kemudian diketahui bernama Pijor Saut Sinaga diduga sedang membawa tandan buah kelapa sawit dari dalam kebun.

Kuasa hukum menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan pencurian yang sedang berlangsung. Pihak pencuri bahkan telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn. Oleh karena itu, penyidik seharusnya memeriksa konteks kejadian, kedudukan kedua penjaga kebun, serta kemungkinan adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa.

Didalilkan Melanggar Prosedur Hukum

Dalam permohonan disebutkan, penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Pemeriksaan juga diduga berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum, padahal pasal yang disangkakan mengancam pidana lebih dari lima tahun. Surat penetapan tersangka pun disebut tidak pernah disampaikan secara resmi.

Pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, ahli, hingga visum baru dilakukan setelah penangkapan. Kuasa hukum menilai, saat penangkapan dilakukan belum terpenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur hukum acara pidana. Penyidikan juga dinilai tidak objektif karena mengabaikan fakta pencurian yang terjadi sebelumnya.

Masalah Penahanan di Tahap Penuntutan

Setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan pada 21 Juli 2026, hingga saat pengajuan praperadilan keluarga belum menerima surat perintah penahanan maupun pemberitahuan pengalihan penahanan kepada penuntut umum. Hal ini dinilai mengabaikan hak pemohon dan keluarga atas informasi serta kepastian hukum. Kejari Kampar juga dinilai menerima perkara yang sejak awal mengandung cacat prosedur.

Minta Penangkapan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, serta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari proses tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Kuasa hukum berpendapat seluruh rangkaian tindakan kedua Termohon telah mengabaikan prinsip legalitas, proses hukum yang adil, hak bantuan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA