Teluk Kuantan – KPKtipikor.id – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Selasa (21/07/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai pentingnya pencegahan praktik penyimpangan (*fraud*) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat perencanaan kebutuhan BMN yang efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung terwujudnya Imipas PRIMA.
#kemenimipas
#KanwilDitjenpasRiau
#LapasTelukKuantan
#JalurTerdepan
Tidak ada komentar