Aliansi Wartawan dan DPC LSM KPK Tipikor Telusuri Legalitas Pasokan Material Proyek Strategis Nasional di Musi Banyuasin

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 17:30 57 Admin KPK

Musi Banyuasin – Dugaan penggunaan material tanah urug dan pasir urug yang belum memiliki legalitas dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung–Tempino–Jambi mulai memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Aliansi Wartawan bersama DPC LSM KPK Tipikor secara resmi melakukan langkah investigatif dengan menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) pada Selasa, 7 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya dugaan pasokan material ke batching plant proyek berasal dari lokasi yang legalitas perizinannya perlu dipastikan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT HKI.

Dalam surat yang disampaikan kepada manajemen PT HKI, Aliansi Wartawan dan DPC LSM KPK Tipikor meminta penjelasan mengenai legalitas sumber material tanah urug dan pasir urug, dasar perizinan pengambilan material, volume atau kubikasi material yang diterima setiap hari, dokumen lingkungan hidup yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta mekanisme pengawasan terhadap para pemasok material.

Ketua DPC LSM KPK Tipikor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan sumber daya alam dalam proyek yang dibiayai negara.

“Kami tidak dalam posisi menghambat pembangunan. Namun, apabila benar terdapat material yang berasal dari sumber yang belum memiliki izin sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap, kami juga berharap pihak perusahaan dapat menunjukkannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Aliansi menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi, antara lain asal-usul material, kepatuhan pemasok terhadap ketentuan perizinan, serta kesesuaian pengadaan material dengan regulasi yang berlaku. Seluruh temuan awal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Aliansi memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada PT HKI untuk menyampaikan jawaban tertulis. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, Aliansi menyatakan akan meneruskan hasil penelusuran beserta dokumen pendukung kepada instansi terkait, termasuk kementerian teknis dan aparat penegak hukum, agar dilakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme investigasi, Aliansi Wartawan menegaskan akan terus menghimpun data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum memberikan pernyataan resmi atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau data resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Dd/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA