Kasus Korupsi PON XX Papua 2021, Kejaksaan Tinggi Papua Sita Rp 1,1 Miliar.

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Jul 2025 20:04 61 kabiro kabupaten sarmi

JAYAPURA,-kpktipikor.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dugaan korupsi yang terkait dengan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021. Dalam pengungkapan terbaru, Kejati Papua menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor, Hoast Broadcast Production PT Samuan Rumah Kreasi, yang bekerja sama dengan Panitia Besar PON Papua, Kamis (3/7/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, didampingi para penyidik, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil pinjaman pembayaran dari bendahara umum PB PON Papua yang tidak tercantum dalam anggaran DPA maupun DPA PB PON Papua.

“Berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara dan surat dakwaan dari penuntut umum, terdapat kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, baru dikembalikan oleh Direktur PT Samuan Rumah Kreasi berinisial B-E-H.”

“Kami berharap uang sisa tersebut segera dikembalikan ke kas negara,” ujar Nixon dalam siaran pers Jumat (4/7/2025).

Nixon menambahkan bahwa dalam kasus korupsi PON XX Papua Part II Tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Papua tidak akan pandang bulu. Jika nantinya para saksi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mereka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita bukan merupakan hak vendor Hoast Broadcast Production.

Dalam kontraknya senilai Rp 3,8 miliar, setelah diperiksa ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar. “Uang yang kami sita ini bukan haknya vendor. Kami minta untuk segera dikembalikan ke negara,” ungkap Valery. Valery juga meminta masyarakat setempat bersabar. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua akan terus menangani kasus korupsi hingga hasil akhir dari Part II PON XX Papua.

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA