Kejari Tebo tidak melibatkan Hak Wartawan sebagai informasi publik, hampir setiap tahun berganti pemusnahan barang bukti Tampa adanya wartawan lokal yang tau ikut mempublikasikannya.

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jun 2026 05:18 9 Admin KPK

Kejari Tebo tidak melibatkan Hak Wartawan sebagai informasi publik, hampir setiap tahun berganti pemusnahan barang bukti Tampa adanya wartawan lokal yang tau ikut mempublikasikannya.

 

 

 

 

Foto spanduk di kejaksaan negeri tebo

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai

Kekuatan hukum tetap (INCRAHT)Salah seorang wartawan di Tebo menilai, pola komunikasi seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, jangan sampai media hanya dilibatkan ketika terjadi persoalan besar atau kasus yang menjadi sorotan publik.

 

 

 

Tebo,jambi– Sejumlah awak media di Kabupaten Tebo menyayangkan tidak adanya undangan maupun pemberitahuan kepada media lokal dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sebagaimana terlihat dalam kegiatan resmi yang berlangsung di lingkungan kantor Kejari Tebo.

 

Kekecewaan tersebut muncul karena kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda resmi lembaga penegak hukum yang memiliki nilai informasi dan kepentingan publik. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah wartawan mengaku tidak mendapatkan informasi maupun undangan peliputan sebagaimana lazimnya kegiatan pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

 

“Kalau ada masalah besar atau perkara yang ramai diperbincangkan masyarakat, semua media dipanggil untuk konferensi pers. Tapi ketika ada kegiatan resmi seperti pemusnahan barang bukti yang juga merupakan informasi publik, justru banyak wartawan tidak diberi tahu. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

 

Menurut sejumlah awak media, keberadaan wartawan bukan semata-mata untuk lembaga publikasi kepentingan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Apalagi kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu diketahui publik sebagai bentuk transparansi kinerja lembaga penegak hukum.

 

Mereka menegaskan bahwa media lokal selama ini menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, hak wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan peliputan harus tetap dihormati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Jika alasan tidak dilibatkannya media mengacu pada SOP internal atau keterbatasan teknis tertentu, maka pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Sebab, kegiatan yang bersifat terbuka dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya dapat diakses oleh seluruh media secara proporsional dan tidak diskriminatif.

 

Kritik ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai masukan agar hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Tebo dan insan pers dapat berjalan lebih baik ke depan. Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Para wartawan berharap Kejari Tebo dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyebaran informasi kegiatan resmi, sehingga seluruh media, khususnya media lokal yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tebo, memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan.

 

“Pers adalah mitra, tidak hanya dibutuhkan saat krisis. Ketika ada kegiatan positif dan informasi publik, media juga berhak mengetahui dan meliputnya. Keterbukaan informasi harus berlaku untuk semua, bukan hanya pada momen tertentu,” sentil sejumlah awak media di Tebo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA