LBH POROS SUMUT Minta Pihak KEJATISU Tegaskan Pengembangan Kasus Dugaan Tipikor PNBP Pelabuhan Belawan

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 08:03 4 Admin KPK

LBH POROS SUMUT Minta Pihak KEJATISU Tegaskan Pengembangan Kasus Dugaan Tipikor PNBP Pelabuhan Belawan

Nasional .media kpktipikor id , Senin, 8 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS Sumatera Utara yang berkantor di Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memberikan kepastian hukum terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP Pelabuhan Belawan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

LBH POROS Sumut menilai bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja. Penyidik diharapkan mampu menelusuri seluruh aliran tanggung jawab dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan maupun pengawasan PNBP pada periode yang menjadi objek penyidikan.

Dasar Hukum dan Kepentingan Publik

LBH POROS Sumut menyatakan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemberantasan korupsi, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam kerangka hukum tersebut, LBH POROS Sumut menegaskan memiliki hak dan kewajiban moral untuk melakukan pengawasan sosial terhadap proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara.

Tiga Permintaan kepada Kejati Sumut

Melalui pernyataan resminya, Kepala Bidang Penindakan dan Pelaporan LBH POROS Sumut meminta Kejati Sumut untuk:

Memberikan kepastian hukum bahwa penanganan perkara dugaan Tipikor PNBP di KSOP Belawan dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif.

Menegaskan bahwa penyidikan dikembangkan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menjamin penegakan hukum dilakukan tanpa pandang jabatan dan kedudukan, sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.

Selain itu, LBH POROS Sumut meminta kejelasan kepada Kejati Sumut mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, khususnya terhadap pihak-pihak yang pada periode 2023–2024 menduduki jabatan strategis di bidang pengelolaan, pengawasan lalu lintas laut, serta pengelolaan PNBP di lingkungan Pelabuhan Belawan. Publik Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Menurut LBH POROS Sumut, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya menyentuh lapisan tertentu, sementara pihak-pihak yang memiliki peran strategis luput dari proses penyidikan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” tegas perwakilan LBH POROS Sumut.

Siap Tempuh Jalur Pengawasan

Ketua Umum LBH POROS Indonesia, Willywasno, SH., M.Si., bersama Bidang Penindakan dan Pelaporan menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan masyarakat, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan permohonan pengawasan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Langkah tersebut, menurut LBH POROS Indonesia, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam negara hukum guna memastikan setiap proses penanganan perkara korupsi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejati Sumut dalam mengembangkan penyidikan dugaan Tipikor PNBP Pelabuhan Belawan. Ketegasan aparat penegak hukum diyakini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.bersambung (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA