Oknum Kepsek SMAN Bungkam, Dugaan Penyelewengan Uang Komite Untuk SPJ Dana BOS 2023
Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Sikap bungkam dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara terkait temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.
Oknum tersebut diduga menggunakan dana komite sekolah tahun anggaran 2023 untuk menutupi kekurangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos anggaran pengembangan dan pemeliharaan perpustakaan
Dugaan yang beredar menyebutkan, anggaran perpustakaan yang seharusnya dibayai murni dari alokasi Dana BOS ternyata tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk menutupi ketidaksesuaian tersebut, oknum kepala sekolah diduga memutar aliran dana komite sekolah, yang sejatinya bersumber dari sumbangan sukarela wali murid dan harus dikelola secara terpisah, lalu dimanfaatkan guna melengkapi bukti pertanggungjawaban agar SPJ Dana BOS terlihat lengkap dan sah di atas kertas.
Menurut peraturan yang berlaku, Dana BOS memiliki pedoman penggunaan yang ketat dan terpisah dari sumber dana lainnya, termasuk dana komite. Dana komite sendiri merupakan sumbangan masyarakat yang bersifat sukarela, tidak boleh dipungut secara paksa, dan penggunaannya harus melalui kesepakatan bersama serta terpisah dalam pencatatan keuangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang. Pencampuradukan dua sumber dana ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan pengelolaan keuangan satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi awak media di melalui pesan WhatsApp Kamis 4 Juni 2026, oknum kepala sekolah tersebut enggan memberikan keterangan, Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan kuat adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran sekolah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu Masyarakat berharap kasus ini ditindak lanjuti tuntas, dan menjadi pelajaran agar pengelolaan dana pendidikan baik dari pemerintah maupun kontribusi warga benar benar dikelola secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi masa depan generasi penerus bangsa. (DF)
Tidak ada komentar