Tanah Bertuan di Ujung Selatan: Saat Blok Masela Menguji Keberpihakan Negara di Tanimbar

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 19:14 2 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Gelombang kegelisahan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian mengeras menyusul proses pelepasan lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Proyek energi raksasa itu kini tidak lagi dipandang semata sebagai agenda pembangunan, melainkan ujian besar: negara berdiri bersama rakyat atau justru membiarkan tanah adat tersisih oleh regulasi.

Di tengah sorotan terhadap pelepasan lahan seluas 662 hektare, suara pemuda dan masyarakat adat mulai menyatu dalam satu pesan keras: Tanah Tanimbar bukan ruang kosong yang dapat dipindahkan begitu saja atas nama investasi.

“Tanimbar adalah tanah bertuan. Tanah ini dijaga dengan darah, air mata, dan pengorbanan leluhur,” tegas Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alex Balay, Jumat (22/5/2026)

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam sejarah panjang Tanimbar, batas-batas negeri adat tidak lahir dari dokumen administratif semata, melainkan dari perjuangan antargenerasi yang mempertahankan ruang hidup, kehormatan negeri, dan identitas budaya.

Karena itu, kekhawatiran masyarakat muncul ketika kawasan yang selama ini diyakini sebagai ruang adat perlahan berubah status menjadi kawasan hutan negara. Perubahan tersebut dinilai membuka jalan bagi pengambilalihan lahan yang berpotensi mengikis hak masyarakat adat.

Di titik inilah pertanyaan besar mulai menggema di ruang publik: negara hadir untuk siapa?

“Jangan sampai negara berubah menjadi centeng korporasi dan melupakan rakyat yang sejak awal menjaga tanah ini,” ujar Alex.

Lebih jauh, ia menilai proyek Blok Masela tidak bisa hanya diukur melalui kalkulasi investasi, AMDAL, atau angka pertumbuhan ekonomi. Sebab proyek itu akan berdiri di Pulau Yamdena, pulau kecil dengan struktur sosial, budaya, dan ekologis yang sangat sensitif terhadap perubahan ruang hidup.

Bagi masyarakat Tanimbar, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah pusat kehidupan, ruang adat, tempat ritual leluhur, sekaligus penyangga hubungan sakral antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Ketika ruang adat dipersempit dan alam kehilangan keseimbangannya, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga tatanan sosial masyarakat. Dampaknya dapat menjalar pada konflik horizontal, hilangnya identitas budaya, hingga keretakan hubungan antar-marga dan negeri adat.

Karena itu, proses pembebasan lahan di Desa Lermatang kini dipantau ketat masyarakat adat dan generasi muda. Penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) didesak berlangsung terbuka, objektif, dan benar-benar mempertimbangkan nilai sosial serta historis tanah adat.

“Rakyat ingin keadilan, bukan sekadar angka ganti rugi di atas kertas,” kata Alex.

Kekhawatiran tersebut juga dipengaruhi trauma sejarah. Masyarakat Tanimbar mengaku belum melupakan ketegangan sosial pada era 1990-an ketika kepentingan pembangunan dinilai berjalan tanpa mendengar suara rakyat adat.

Luka lama itu kini kembali membayangi di tengah derasnya arus investasi strategis nasional. Warga khawatir pendekatan yang mengabaikan dialog dan keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik baru di kemudian hari.

Alex mengingatkan, kesejahteraan tidak boleh dibangun dengan menggusur akar budaya masyarakat sendiri. Negara, menurut dia, memiliki tanggung jawab konstitusional melindungi hak masyarakat adat, bukan sekadar mempercepat proyek pembangunan.

” keadilan mati di tangan regulasi, maka perlawanan rakyat akan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa masyarakat adat Tanimbar tidak sedang menolak pembangunan. Namun mereka menuntut pembangunan yang adil, transparan, dan menghormati hak ulayat yang diwariskan leluhur.

Kini, proses di Lermatang tidak lagi sekadar soal pelepasan lahan. Ia telah berubah menjadi ukuran moral tentang seberapa jauh negara mampu menjaga keseimbangan antara investasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap tanah adat di Tanimbar.

Kaperwil Maluku

(Petrus. L)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA