Dharmasraya:
Media kpk Tipikor id
Dugaan pemalakan terjadi setiap hari di nagari koto gadang team kepolisian tutup mata dan kegiatan ini sudah menjadi darah daging bagi para pembalak,
Dengan adanya UU no 14 tahun 2008 tentang ( kip ) ketentuan informasi publik,
Serta UUD 1945 pasal 28 hurup F yang berbunyi barang siapa saja di perbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan intansi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat,
Maka dengan adanya temuan di lapangan,
Menyebutkan bahwa terjadinya dugaan tindak pidana peraktek pungli ( pungutan liar),
Yang berkedok sumbangan tersebut,
Dilakukan oleh pihak oknum karang taruna setempat,
Yang terletak dinagari koto gadang kecamatan, Koto besar kabupaten, Dharmasraya provinsi, Sumatera barat,
Dan sudah betahun – tahun lamanya, sehingga pungutan tersebut menjadi perbincangan dan jadi sorotan luas bagi publik serta warga masyarakat dan supir – supir angkutan,
Yang merasa terbebani,
Menurut informasi yang di dapat dari lokasi setiap jenis mobil angkutan yang lewat akan membayarkan karcis hingga mulai Rp. 10 /30 ribu hingga mencapai Rp. 50 ribu rupiah,
Sementara dengan adanya pungutan tersebut yang mengatasnamakan kontribusi atau sumbangan, oleh oknum pihak karang taruna,
Dimana pungutan berpariasi,
Sementara beberapa warga masyarakat menyampaikan terhadap awak media ini,
inisial :
R dan p menuturkan,
Kalau memang pungutan tersebut sumbangan
Mengapa harus di patokan serta di tetap kan tuturnya,
pungli tersebut jelas diatur dalam undang-undang KUHP undang – undang tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dengan ancam penjara maksimal 9 tahun,
Sementara untuk pemerasan pasal utama yang menjerat pungli sesuai pasal 368 kuhp.
Khusus pasal 368 kuhp ( PEMERASAN )
Menuturkan barang siapa dengan sengaja bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan barang atau uang diancam paling lama 9 tahun.
Selain itu para sopir dan pengendara mobil angkutan,
Merasa mengeluh sertai keberatan dan merasa terpaksa untuk membayarkan karcis tersebut krna diduga pihak sopir angkutan akan memotong uang makan atau uang minyak demi kepentingan oknum karang taruna
Selain itu di duga pihak kepolisian polres Dharmasraya dan polsek sungai rumbai tutup mata alias bungkam,
Dan pura – pura tidak tau atau memang sengaja untuk membiarkan,
dengan kronologis pungutan liar ( pungli ) yang berlagak modus sumbangan tersebut,
Maka dengan itu diminta segera pihak terkait seperti aph,
Segera melakukan tindak tegas dan tangkap para dugaan pemalak yang meresahkan para pengendara sopir mobil yang angkutan
Dimana oknum karang taruna tersebut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan di negara kesatuan Republik Indonesia ini,
Sebelumnya beberapa hari yang lalu sudah ada tiga media yang memberitakan dugaan pungli tersebut namun sampai hari ini belum ada tindakan tegas dan kebijakan yang dilakukan oleh ( APH ) aparat penegak hukum,
Untuk memberantas dan memberhentikan kegiatan pungli tersebut,
Sementara media yang memberitakan ada di bawah ini,
1. Media top berita co. id
2. Media sumbar nwes
3. Media detak keadilan.id,
Yang telah melakukan pemberitaan,
Dan untuk episode berikutnya masih ada beberapa media yang akan turun tangan,salah satunya media kpk Tipikor.id
Selain media ini masih ada media lain yang akan menyusul untuk melakukan pemberitan kedepannya,
Liputan : Mr. Romi Pasaribu
Tidak ada komentar