SINJAI KPK TIPKOR ID Dinamika pemilihan Kepala Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, memuncak dalam rapat gabungan komisi DPRD Sinjai, Senin 18 Mei 2026.
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai ini membahas tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat jilid 1 dan jilid 2 yang belum dilaksanakan pihak eksekutif Pemkab Sinjai.
Kasus rekrutmen perangkat desa untuk posisi Kadus Karobbi menjadi sorotan karena telah berjalan selama kurang lebih enam bulan tanpa kejelasan.
Rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai, A. Muh. Sabir, meminta Kepala Desa Kanrung segera melantik Kadus Karobbi sesuai peraturan dan hasil seleksi yang berlaku.
“Kalau pak desa Kanrung tidak mau bermasalah maka lantik itu calon yang mendapatkan nilai tertinggi. Tetapi jika saudara memaksakan untuk melantik yang direkomendasikan camat, pasti di PTUN,” tegas A. Muh. Sabir dalam rapat.
Pimpinan rapat menegaskan agar pelantikan dilakukan terhadap calon nomor 1, Muh Danial, yang memperoleh nilai akumulatif tertinggi sesuai tahapan seleksi terbuka.
Di luar ruang rapat, masyarakat Dusun Karobbi menggelar aksi dengan membentangkan spanduk penolakan pelantikan jika bukan peraih nilai tertinggi hasil tes tertulis dan wawancara.
Salah satu warga, Haeruddin, yang merupakan paman calon nomor 2 Asbar, menyatakan masyarakat menolak dipimpin kadus yang bukan hasil seleksi. “Kami tidak mau dipimpin kadus yang bukan kemauan orang banyak. Buat apa ada kompetisi kalau bukan juara yang dilantik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM MP2LH Kabupaten Sinjai telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada Rabu 13 Mei 2026 atas dugaan maladministrasi. Ombudsman disebut berjanji akan segera memproses laporan tersebut.
Pewarta Biro Kamaluddin
Tidak ada komentar