Nias Selatan — kpktipikor.id Penyidik Polsek Gomo menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan dan penikaman ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (22/04/2026), usai menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama disertai penikaman terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Harefa Orahua, Faodozatulo Tafonao alias Ama Sopi.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SD (33), FM (36), KR (67), SR (59), SY (54), JR (25), dan KN (37). Penanganan perkara dipimpin langsung Kapolsek Gomo, AKP Elohansen Sarli Marbun, SH., MH.
Penyerahan SPDP dilakukan pada 22 April 2026, sementara peristiwa pengeroyokan dan penikaman terjadi pada 16 April 2026.
Peristiwa terjadi di Desa Harefa Orahua, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan SPDP dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memberitahukan secara resmi kepada pihak kejaksaan bahwa proses penyidikan telah dimulai dan sedang berjalan.
Kapolsek Gomo AKP Elohansen Sarli Marbun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme wajib dalam setiap penanganan perkara pidana guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“SPDP telah kami serahkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini bagian penting agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini disangkakan dengan pasal terkait pengeroyokan dan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta ketentuan tambahan terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Sebelumnya, korban Faodozatulo Tafonao mengalami luka berat akibat benda tajam dalam insiden tersebut dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan intensif hingga menetapkan tujuh tersangka.
Menurut Kapolsek, penyerahan SPDP menjadi indikator bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Polri agar setiap perkara ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum kasus ini dapat berjalan efektif hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Nov)
Tidak ada komentar