Tambang Emas Ilegal Diduga Dibekingi, Polres Pasaman Mulai Usut Aktor Besar di Balik PETI Rao Selatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 12:03 6 Admin KPK

Pasaman,kpktipikor.idKamis (17 April 2026)
Langkah tegas Polres Pasaman dalam menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rao Selatan mulai membuka tabir dugaan praktik terorganisir yang selama ini beroperasi secara senyap.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di aliran Batang Sibinail, Jorong Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang.
Operasi Senyap Tengah Malam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat bergerak secara tertutup untuk menghindari kebocoran informasi.
23.00 WIB: Tim berangkat menuju lokasi
23.25 WIB: Penyisiran dimulai
23.30 WIB: Penggerebekan dilakukan
23.40 WIB: Satu pelaku diamankan
00.10 WIB: Barang bukti disita
Saat penggerebekan, para pekerja tambang langsung melarikan diri ke hutan, diduga telah lebih dulu mengetahui kedatangan aparat.

Kapolres Pasaman, AKBP Agus Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami pastikan pengusutan akan menyentuh hingga ke aktor intelektual. Tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Pasaman,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes menyebutkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami sedang menelusuri pemodal dan pihak yang mengendalikan aktivitas ini. Kasus ini tidak sederhana,” ujarnya.

Dugaan Kuat Ada Beking
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan “kebal hukum”.
“Sudah lama beroperasi. Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin bisa jalan terus,” kata seorang warga.
Indikasi ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari lokasi, polisi menyita:
Satu unit alat berat
Selang penyedot material
Peralatan tambang lainnya
Aktivitas dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan, dengan memanfaatkan aliran sungai sebagai titik eksploitasi.
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Ancaman pidana 5 tahun penjara
Denda hingga Rp100 miliar

Selain itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga dapat menjerat pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup.
Sorotan Publik: Jangan Hanya Tangkap Pekerja
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja lapangan.
Jika pengusutan tidak menyentuh aktor utama, dikhawatirkan praktik PETI akan terus berulang.
Menanti Ketegasan Aparat

Langkah awal telah dilakukan. Namun, publik kini menunggu keberanian aparat untuk mengungkap siapa sebenarnya “orang besar” di balik tambang ilegal tersebut.
Apakah penegakan hukum akan berjalan sampai ke akar, atau kembali berhenti di permukaan?

Ahmad Sanusi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA