Kajati Baru, Mungkinkah Kasus Replanting Bengkulu Utara Tetap Berlanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 20:07 42 Admin KPK

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Bengkulu Utara terkesan belum sepenuhnya tuntas. Kala itu Empat terdakwa kasus 2019–2020 telah divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp9 miliar, termasuk ketua, sekretaris, bendahara kelompok tani Rindang Jaya, dan seorang kepala desa.

Meski vonis sudah dijalankan, publik menilai aktor utama yang mengatur kebijakan, verifikasi, dan pencairan dana belum tersentuh hukum. Kejati Bengkulu menegaskan potensi tersangka tambahan tetap terbuka bila bukti baru ditemukan.

Berkemungkinan di zaman Kejati Victor bukannya berhenti atau tidak bergulir namun Kejati Victor kualahan dengan banyaknya kasus besar yang ada di provinsi Bengkulu, seperti Kasus Tambang batu bara yang telah sukses dibongkarnya hingga ada ditetapkan tersangka.

Kini Kajati Bengkulu Victor Antanius Saragih Sidabutar digantikan dengan Saiful Bahri Siregar mungkinkah ditangan Saiful nanti kasus replanting ini berlanjut serta kasus kasus lain yang saat ini tengah berjalan yang selama ini ditangani Kajati lama Victor yang terkenal tidak pandang bulu. Selasa (14/4/2026)

Publik dan aktivis menuntut audit ketat dan transparansi penuh.Yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah kabar terkait keterlibatan anak seorang pejabat di Bengkulu Utara dalam kasus ini. Diduga, anak pejabat tersebut memiliki lahan seluas 800 hektar yang masuk dalam program replanting.

“Biaya replanting kebun sawit untuk masyarakat hanya sebagian kecil, yang banyak digunakan untuk lahan replanting anak pejabat itu yakni sebanyak 800 hektar di Lapindo,” dikutif dari Media Harian Rakyat Online.

Kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama setelah munculnya dugaan keterlibatan anak pejabat dalam penguasaan lahan replanting seluas 800 hektar. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA