Jaksa Mangkir, Sidang Korupsi Tanimbar Energi Ditunda

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 12:03 4 Admin KPK

Kpktipikor.id – Ambon, Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi.

Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu dibuka pukul 14.15 WIT. Namun, saat persidangan dimulai, majelis hanya mendapati Panitera serta tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, di ruang sidang.

Melihat ketidakhadiran JPU, Ketua Majelis Hakim langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Panitera. “Panitera, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir?” tanya hakim. Panitera kemudian menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi, sekaligus tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

Dalam kesempatan itu, PH terdakwa, Korneles Serin, menyampaikan bahwa tiga saksi yang sebelumnya memberikan keterangan secara virtual telah hadir langsung di ruang sidang. Yakni, Rovina Keliatan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Jacob Lamere selaku Manajer Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, dan Maria Safsafubun selaku staf holding Tanimbar Energi,

Menurut Korneles, kehadiran para saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda akibat gangguan jaringan komunikasi saat pemeriksaan melalui Zoom.

Meski ketiga saksi tersebut telah siap diperiksa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Sementara itu, PH terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Karena sidang tak kunjung dimulai, mereka sempat menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp dan hanya menerima jawaban singkat bahwa sidang ditunda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya JPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada para saksi melalui pesan WhatsApp tertanggal 29 Maret 2026 agar mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari KKT pada pukul 11.00 WIT.

Namun, karena para saksi telah berada di Ambon, mereka menyatakan kesediaan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIT, ketiga saksi menerima surat panggilan resmi dari Kejari KKT tertanggal 27 Maret 2026 untuk memberikan keterangan di persidangan pada hari yang sama pukul 09.00 WIT.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania tersebut, ditujukan agar para saksi menghadap JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun,

Menanggapi ketidakhadiran jaksa, PH terdakwa, Korneles Serin, menduga ada unsur kesengajaan. Ia menilai sikap JPU tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian dan klarifikasi, khususnya terkait pemeriksaan saksi Rofina Kelitadan yang sebelumnya dilakukan di Kafe Excelso Batu Meja, Jalan Ahmad Yani, Kota Ambon, pada 21 November 2025.

“Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses pembuktian di persidangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuka dugaan adanya rekayasa dalam berkas perkara oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang perlu diuji bersama dalam fakta persidangan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA