Berita -kpktipikor. id-Tangerang – Respons cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangsel,provinsi Banten, pada Sabtu (28/2/2026).
Lima terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, berkat pemanfaatan teknologi Global Positioning System (GPS) milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di kawasan Kelapa Dua. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan memberikan informasi penting berupa titik koordinat kendaraan yang masih terlacak melalui perangkat GPS yang terpasang di sepeda motor miliknya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim berhasil menemukan lokasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Pagedangan.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan tindakan penindakan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, satu set kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Temuan senjata api rakitan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolsek Kelapa Dua melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang didukung informasi akurat dari korban melalui GPS. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna memastikan peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Selain itu, kepolisian turut mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan curanmor. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, memarkirkan kendaraan di lokasi yang mudah terpantau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghubungi call center Polri di nomor 110.
Dengan pengungkapan cepat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya. ( Toni )
Tidak ada komentar