Idi Rayek Aceh Timur,kpktipikor.id. – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan “D” selaku Direktur PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur dalam Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD ) setempat untuk periode 2022–2023.( lansir penanews.vo.id.) 20/2.026.
Atas penetapan tersangka, Jaksa langsung menjebloskan D ke Lapas Kelas IIB Idi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB bertepatan dengan malam pertama Ramadhan 1447.H.
Perusahaan yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah itu justru diduga terlibat dalam praktik penyimpangan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, terungkap adanya dana sebesar Rp 1.224.261.454 atau sekitar Rp 1,2 miliar yang tercatat sebagai keuntungan perusahaan.Pariwisata Aceh
Dana sejumlah tersebut seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun justru diduga dikelola secara melawan hukum untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, SH, MH menegaskan, bahwa BUMD seharusnya berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Namun, indikasi penyimpangan yang terjadi di PT Beurata Maju justru menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan negara.
“Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan anggaran negara,” kata Kajari Aceh Timur.
“Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur,” tegasnya.
Pasca penetapan tersangka, jaksa penyidik bergerak cepat dengan mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor: PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026.
D kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar KUHP baru Pasal 603, 604, 20, dan 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.
Dengan penerapan pasal tersebut kepada tersangka, mantan Direktur PT Beurata Maju terancam hukuman berat.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar pengelolaan BUMD benar-benar sesuai dengan tujuan awal.
Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah, dalam hal ini Kabupaten Aceh Timur.
Sumber info: kejari Aceh Timur.
Sudar: kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar