Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Jun 2025 20:19 22 kabiro kabupaten sarmi

PAPUA – kpktipikor.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat secara resmi membuka dan siap melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Provinsi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (17/6/2025) lalu, ia menyampaikan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut, yaitu di KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fak-Fak.

“Surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) sudah keluar. Kami fokus terhadap dua KPU, yaitu KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak,” ujar Abun.

Abun menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari kedua institusi tersebut akan dimulai pekan depan guna mengumpulkan bukti awal yang akan menentukan kelanjutan ke tahap penyidikan. Untuk efisiensi, pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Fakfak akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Lanjutnya, “Lokasi pemeriksaan untuk KPU Kabupaten Fakfak kami pusatkan di Sorong karena lebih dekat dibandingkan ke Manokwari. Sementara KPU Provinsi Papua Barat akan diperiksa di kantor Kejati di Manokwari,”.

Dugaan ini mencuat setelah KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan dana hibah sebesar Rp87,067 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 9 April 2025. Dana tersebut merupakan sisa dari total alokasi anggaran Pilkada 2024 senilai Rp200,032 miliar.

Ketua KPU Papua Barat, “Paskalis Semunya”, sebelumnya menyampaikan bahwa besaran dana hibah tersebut didasarkan pada proyeksi kebutuhan untuk enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, karena hanya satu pasangan calon yang ditetapkan, maka penggunaan anggaran tidak mencapai target awal.

“Faktanya hanya satu pasangan calon, jadi penyerapan anggaran otomatis berkurang. Sisanya kami kembalikan,” ungkap Paskalis”

Sementara itu, KPU Kabupaten Fakfak melaporkan bahwa dana hibah Pilkada senilai Rp39,928 miliar telah terserap seluruhnya. Laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Kejati Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta publik bersabar hingga hasil pemeriksaan diumumkan secara resmi.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA