Nias Selatan — kpktipikor.id Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 156 aparatur di Kecamatan Susua, Jumat (30/1/2026). Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dan berlangsung di Gereja BNKP Jemaat Susua.
Sebanyak 156 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan Surat Perintah Tugas (SPT) berasal dari unsur tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung di berbagai instansi pemerintahan daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Nias Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Nias Selatan Dapil IV Suarmanto Laia, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fataloza Giawa, Kepala BKPSDM Waozaro Hulu, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan unsur kecamatan.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Nias Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan SK tidak menggunakan anggaran baru. Anggaran kegiatan telah dialokasikan pada tahun 2024 dan penyerahan dilakukan melalui kebijakan internal guna memastikan hak aparatur tetap terpenuhi.
Melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bupati Nias Selatan menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab bagi para penerima SK. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur agar pelayanan publik berjalan optimal.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan direncanakan menerima SK, SPK, dan SPT secara bertahap di seluruh wilayah.
Tidak ada komentar