Palembang, 24 Januari 2026 | KPK Tipikor.id Sumsel
Aktifis Gabungan Pengurus Pusat Gerakan Pemantau Pembangunan Aset Negara (GPP-PAN) Provinsi Sumatera Selatan, Dodi Almira, memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang dalam menangani kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Palembang. Bahkan, ia menekankan perlunya segera menetapkan tersangka-tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar.
“Dukungan kami penuh untuk langkah tegas Kajari Palembang yang telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas PERKIMTAN Agus Rizal. Namun, ini tidak cukup – kita perlu mengungkap seluruh rantai yang terlibat agar tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum,” ujar Dodi Almira dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Cabang PAN Sumsel, Sabtu (24/1).
Menurutnya, kasus korupsi proyek fiktif bukan hanya masalah keuangan negara semata, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas permukiman justru diambil untuk keuntungan pribadi. Kita tidak bisa tinggal diam dan harus mendorong proses hukum berjalan cepat dan tuntas,” tambahnya.
Dodi juga mengimbau agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, dengan memberikan akses informasi yang jelas kepada publik mengenai perkembangan kasus. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana langkah selanjutnya untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan dua PPK berinisial Y dan MFR serta Agus Rizal sebagai tersangka. Total 99 proyek fiktif dari 131 proyek yang diawasi telah teridentifikasi, dengan kontrak yang diberikan kepada CV Mapan Makmur Bersama. Tim penyidik juga telah memeriksa 139 saksi dan menemukan bukti kuat terkait aliran dana yang masuk ke rekening beberapa oknum pejabat.
Editor: KA Biro Kota Palembang
Sumber: Dodi Almira
Tidak ada komentar