Dugaan Korupsi Dana Beasiswa: Kejati Aceh Dalami Pemeriksaan Secara Serius

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 18:24 37 Intelijen Nasional

Banda Aceh, kpktipikor.id. Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh, terus mendalami mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa senilai Rp420 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penyidik juga telah memanggil para pihak yang terkait dalam rangkaian penyelesaian perkara, termasuk juga para ahli sekitar 57 orang saksi sudah diperiksa berasal dari pihak BPSDM dan pihak-pihak lain yang berkaitan Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasa Lubis, Jumat (9/1/2026), dilansir dari beritasatunews.13/01.

Ali Rasa Lubis mengatakan , penanganan perkara tetap berjalan meski Kejati Aceh menghadapi keterbatasan akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Aceh.

“Kami mohon dukungannya agar penanganan perkara dapat berjalan sebagai mana yang telah direncanakan. Kondisi bencana alam tidak menghilangkan perkara, termasuk perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Juga pada hari yang sama, Mantan Kepala BPSDM Aceh juga diperiksa penyidik kasus yang serupa, sebelumnya ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada program beasiswa tersebut.

Sejumlah saksi penting telah diperiksa oleh penyidik, termasuk seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program Beasiswa BPSDM Aceh periode 2021-2024 yang di periksa pada 6 November 2025.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa pada tanggal 3 November 2025. Sedangkan tenaga kontrak di BPSDM diperiksa pada tanggal 31 Oktober 2025, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) program beasiswa, telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, terang Ali Rasa Lubis.

( Sudar ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA