Permainan Judi Lempar Bola di Pasar Omele Disorot Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 23:15 72 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Aktivitas permainan lempar bola berbayar di Pasar Omele, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi perhatian warga karena diduga mengandung unsur perjudian. Sorotan muncul setelah sejumlah pengelola permainan menyebut kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari aparat dan pemerintah daerah.

Permainan yang dikenal dengan nama lempar bola ke kaleng susu itu berlangsung di area pasar dan menarik partisipasi pengunjung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta diminta membayar sejumlah uang untuk setiap kali melempar bola dengan iming-iming hadiah tertentu.

Sejumlah warga menilai mekanisme permainan tersebut merugikan peserta. Menurut keterangan warga, peluang untuk memenangkan hadiah dinilai sangat kecil karena pengaturan jarak, ukuran bola, dan susunan kaleng.

“Setiap kali melempar harus bayar, tapi peluang menang hampir tidak ada,” kata seorang warga yang ditemui di lokasi, Sabtu (13/10/2025).

Sorotan publik meningkat setelah beberapa pengelola permainan menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah mendapat izin. Salah satu pengelola menyebut kegiatan itu dijalankan tanpa rasa khawatir karena telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.

“Kami sudah dapat izin dari polisi dan pemerintah daerah,” ujar pengelola permainan tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas permainan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Polres Kepulauan Tanimbar terkait klaim izin tersebut.

Selain itu, sejumlah pedagang dan pengunjung pasar menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas permainan tersebut. Dugaan tersebut masih dalam tahap informasi awal dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Kalau tidak ada yang lindungi, rasanya sulit permainan seperti ini bisa jalan setiap hari,” ujar seorang warga lain yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga meminta kejelasan terkait status perizinan permainan berbayar di ruang publik.

Hingga kini, aktivitas permainan lempar bola di Pasar Omele masih berlangsung. Proses klarifikasi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah dinantikan untuk memastikan kepastian hukum serta dampaknya terhadap ketertiban dan perlindungan masyarakat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA