Kades desa baru menyalagu dana desa mulai dari tahun 2017 hingga thun 2024.

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Okt 2025 10:52 37 Admin Pusat

Kpktipikor. id – kbupaten halmahera selatan Kades dasa baru brsam sama denggan perangkp desa menyunat dan desa mulai dari tahun 20617 hinga tahun 2024. Maka masarakat dasa baru merasa kades dan staf desa suda menyala gunakan dan desa trsebut.

Sehingga masarakat meminta kepda kpk inspektorat dprd brsama sama pihak hukum turun menggaudit terkait dan desa brupa dd dan add mapun dan pihak ketiga yaitu, dana dbh dan fi desa brkisar beberapa miliar.

Maka masarkat merasa pihak pmerinta desa merugikan masarakat desa baru

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA