Warga Soroti Realisasi Janji Pembangunan Jalan di Desa Dao-Dao Zanuwo, Pertanyakan Tindak Lanjut Kesepakatan di Hadapan Camat Ulu Idanotae

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 21:00 29 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id | 26 Mei 2026

Sejumlah masyarakat Desa Dao-Dao Zanuwo, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan kekecewaan terhadap realisasi pembangunan fisik jalan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan resmi dan dituangkan dalam berita acara pada 10 November 2025.

 

Berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kepala Desa Dao-Dao Zanuwo sebelumnya disebut telah membuat perjanjian terkait penyelesaian pekerjaan fisik jalan yang belum tuntas sejak tahun 2023.

 

Dalam dokumen tersebut, penyelesaian pekerjaan disebut memiliki batas waktu hingga 25 Desember 2025.

 

Kesepakatan tersebut dikabarkan berlangsung di hadapan Camat Ulu Idanotae, Fohada Halawa, serta disaksikan oleh sejumlah staf kecamatan, di antaranya Sarobali Lase dan Martinus Nduru.

Namun, masyarakat menilai hingga saat ini realisasi pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang telah dijanjikan dalam berita acara tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.

 

Menurut keterangan warga, dari target pekerjaan sepanjang 150 meter, progres pekerjaan yang terlihat di lapangan diperkirakan baru mencapai sekitar 50 meter.

 

Selain itu, masyarakat juga menyebut sebagian material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari bentuk swadaya masyarakat, termasuk bantuan pengangkutan batu yang disebut diberikan oleh seorang warga bernama Nikson.

 

“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa. Bukan hanya persoalan ini, tetapi ada beberapa hal lain yang menurut kami masih belum terselesaikan dari tahun ke tahun.

 

Yang sudah dijanjikan di atas meterai dan di hadapan pemerintah kecamatan saja belum terealisasi sepenuhnya,” demikian pernyataan warga yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai langkah konkret yang akan diambil pemerintah kecamatan terkait tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

 

Di sisi lain, masyarakat juga meminta Ketua BPD Desa Dao-Dao Zanuwo, Seryus Tafonao, untuk memberikan penjelasan terkait status penyelesaian berita acara tersebut guna menghindari munculnya polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan pihak tertentu maupun didasari kepentingan pribadi.

 

Mereka menyebut tujuan utama dari kritik yang disampaikan adalah mendorong pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat.

 

“Ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk meluruskan sesuatu yang menurut kami perlu diperbaiki demi kemajuan desa,” demikian inti aspirasi masyarakat.

 

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang dan melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian, transparansi, dan rasa keadilan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Ulu Idanotae, Pemerintah Desa Dao-Dao Zanuwo, maupun Ketua BPD yang disebut dalam aspirasi masyarakat tersebut belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait persoalan yang berkembang.

Jurnalis: Seni Zega

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA